NAWACITAPOST.COM - Dalam rangka mendukung peningkatan kompetensi serta pengembangan sumber daya manusia, dilaksanakan kegiatan pengusulan hak pegawai terkait pemberian izin tugas belajar. Selasa, 10 Maret 2026.
Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen instansi dalam memberikan kesempatan kepada pegawai untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi tanpa mengabaikan kewajiban sebagai aparatur negara.
Pada kegiatan tersebut, arahan disampaikan langsung oleh Kepala Urusan Kepegawaian dan Keuangan, Lieslin Maruhawa, yang menekankan pentingnya pemahaman terhadap prosedur dan kelengkapan administrasi dalam pengajuan izin tugas belajar.
Baca Juga: Hadapi Gejolak Global Konflik Timur Tengah, Gubernur DKI Jakarta Instruksikan Penguatan Ekonomi
Ia juga menyampaikan kepada 3 pegawai yang mengikuti tugas izin belajar bahwa yang mengajukan izin tugas belajar harus memastikan seluruh persyaratan telah dipenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar proses pengusulan dapat berjalan dengan baik.
Proses pengusulan izin tugas belajar dilakukan melalui beberapa tahapan administrasi, mulai dari pengumpulan berkas persyaratan, verifikasi dokumen, hingga penyampaian usulan kepada pihak yang berwenang. Setiap dokumen yang diajukan diperiksa secara teliti untuk memastikan kelengkapan serta kesesuaiannya dengan regulasi yang berlaku.
Melalui pengusulan izin tugas belajar ini, diharapkan pegawai dapat terus meningkatkan kapasitas, pengetahuan, serta keterampilan yang nantinya dapat diterapkan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi di lingkungan kerja.
Baca Juga: Rekam Jejak dan Profil Manto Jorghi Kepala Diskominfo Kota Depok
Dengan demikian, peningkatan kualitas sumber daya manusia diharapkan mampu memberikan kontribusi positif terhadap kinerja organisasi serta pelayanan kepada masyarakat.
(Humas Lagusit)