NAWACITAPOST.COM — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) secara resmi membuka pintu kolaborasi lebar-lebar bagi para pakar dan praktisi pertanahan untuk ikut serta merumuskan masa depan regulasi agraria nasional.
Hal ini mengemuka dalam forum Dialog Strategis yang diinisiasi oleh Keluarga Alumni Pendidikan Tinggi-AGRARIA (KAPTI AGRARIA) di Hotel Fairmont Jakarta, pada Jum'at (06/03/2026).
Fokus utama pertemuan ini adalah menghimpun kontribusi pemikiran untuk penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Administrasi Pertanahan, sebuah beleid yang diproyeksikan menjadi tulang punggung tata kelola pertanahan modern di Indonesia.
Baca Juga: Gebrakan Baru Ciputra Group, Citra Homes Halim Hadirkan Hunian di Jantung Jakarta
STPN Sebagai Dapur Pemikiran RUU
Staf Ahli Bidang Teknologi Informasi sekaligus Ketua Tim Penyusun RUU Administrasi Pertanahan, Dwi Budi Martono, menegaskan bahwa keterlibatan alumni dan akademisi sangat krusial.
Ia secara khusus menyoroti potensi besar yang dimiliki oleh Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN) sebagai pusat riset dan intelektual pertanahan.
"KAPTI memiliki resources yang luar biasa, termasuk STPN. Kami berharap masukan-masukan substantif untuk RUU ini bisa digarap dan dikaji secara mendalam di STPN, kemudian disampaikan kepada kami untuk memperkaya draf yang sedang disusun," ujar Dwi Budi Martono.
Menurutnya, tema "Kontribusi Pemikiran untuk RUU Pertanahan dan Penguatan Tata Kelola Agraria" bukan sekadar semboyan, melainkan cerminan sinergitas organik antara kementerian dengan para alumninya yang tersebar di berbagai lini profesional.
Baca Juga: Bekasi Masuk Nominasi, Inilah Daftar 9 Kota Paling Toleran di Indonesia Tahun 2024
Membangun Sistem yang Modern dan Transparan
Senada dengan hal tersebut, Pejabat Fungsional Penata Ruang Ahli Utama, Andi Tenrisau, memberikan catatan kritis mengenai arah pembaruan sistem administrasi.
Pria yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pembina KAPTI-AGRARIA ini menekankan bahwa RUU ini harus mampu menjawab tantangan zaman melalui tiga pilar utama:
- Kepastian Hukum: Pengaturan penguasaan tanah yang berbasis undang-undang secara rigid namun adil.
- Transparansi: Membuka akses informasi pertanahan guna meminimalisir sengketa dan praktik mafia tanah.
- Adaptasi Teknologi: Transformasi menuju sistem administrasi digital yang terintegrasi.
"Kita memerlukan konsepsi yang komprehensif. Harapan kita semua adalah RUU Administrasi Pertanahan ini hadir sebagai solusi nyata bagi kebutuhan masyarakat dan negara," tegas Andi.
Baca Juga: Mengenang Jose Pepe Mujica, Presiden Termiskin yang Mengguncang Dunia
Soroti Perlindungan Hukum dan Ego Sektoral
Diskusi yang dimoderatori oleh Didik Purnomo (Kabid PHP Kanwil BPN Jawa Barat) berlangsung dinamis dengan munculnya berbagai isu krusial dari lapangan.