nasional

‎Pelayanan Bapas Muara Teweh Maksimal, Program Re Integrasi Sosial Optimal ‎

Senin, 9 Maret 2026 | 18:24 WIB
Bapas Muara Teweh Saat Penerimaan Registrasi Klien

NAWACITAPOST.COM - ‎Petugas Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Muara Teweh, Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Kalimantan Tengah kembali melaksanakan layanan Penerimaan Registrasi Klien Integrasi Sosial Pembebasan Bersyarat yang merupakan warga binaan pemasyarakatan dari Lapas Kelas IIB Muara Teweh. Senin, 09 Maret 2026.
‎ ‎Petugas
PK Bapas, Elly Kirnaeny dan Ahmad Fuad Danang Saputra menerima Klien Pemasyarakatan di Ruang Bimbingan Klien Dewasa dan Ruang Sistem Database Pemasyarakatan Kantor Bapas Muara Teweh.

Dalam kegiatan tersebut, Petugas Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Muara Teweh menerima registrasi dua klien integrasi transmisi sosial bersyarat. Proses layanan meliputi pencatatan pada Buku Registrasi Klien Reintegrasi Sosial Pembebasan Bersyarat, penginputan data ke dalam Sistem Data Pemasyarakatan (SDP), Pencetakan Kartu Bimbingan serta pelaksanaan pembimbingan dengan memberikan arahan dan nasihat.

Baca Juga: Lapas Kelas IIA Manado Gelar Buka Puasa Bersama Kakanwil Ditjenpas Sulut
‎ ‎Serangkaian
administrasi dilakukan dengan tertib dan lancar, Petugas Pembimbing Kemasyarakatan juga memberikan penjelasan dan penekanan mengenai hak dan kewajiban klien pemasyarakatan.

“Sebagai Klien Pemasyarakatan yang telah mendapat program Re Integrasi Sosial kami mengingatkan agar mentaati jadwal bimbingan dan jangan sampai melakukan tindak pidana kembali”, ucap Elly.
Terkait
pelaksanaan registrasi Klien Pemasyarakatan, Kepala Bapas Muara Teweh, M Ading Saidhy, menyampaikan pentingnya memastikan proses komunikasi sosial berjalan dengan tertib dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Baca Juga: DPRD Surabaya Desak Razia Warung Pangku Suramadu: Camat dan Lurah Jangan Pura-pura Buta

“PK Bapas Muara Teweh wajib melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala agar proses reintegrasi sosial berjalan maksimal dan tidak menimbulkan permasalahan, membimbing klien dengan baik agar klien dapat diterima di lingkungan masyarakat dan menghindari terjadinya pelanggaran program reintegrasi,” ucap Ading.

(Humas Bapas Muara Teweh)

Tags

Terkini