nasional

Rapat Paripurna DPR RI , Kasus Amnesty Baiq Nuril Menunggu Hasil

Selasa, 16 Juli 2019 | 14:11 WIB
Jakarta, NAWACITA- DPR RI menggelar Rapat Paripurna ke 22 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2018 sampai 2019di Gedung DPR/MPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (16/7).

Paripurna dimulai pada pukul 10.00 WIB, dipimpin Wakil Ketua DPR Agus Hermanto, didampingi Ketua DPR Bambang Soesatyo.

Agenda Rapat Paripurna antara lain :

1. Tanggapan Pemerintah Terhadap Pandangan Fraksi Fraksi Atas Rancangan Undang-Undang Tentang Pertanggungjawaban Atas Pelaksanaan APBN (P2APBN) Tahun Anggaran 2018.

2. Laporan Komisi I DPR RI Terhadap Uji Kepatutan dan Kelayakan Terhadap Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Periode 2019-2022.

3. Pendapat Fraksi-Fraksi Atas Rancangan Undang-Undang Usul Badan Legislasi DPR RI tentang Penanggulangan Bencana Dilanjutkan dengan Pengambilan Keputusan Menjadi Rancangan Undang-Undang Usul DPR RI.

4. Laporan BKAKN DPR RI Tentang Telaahan Terhadap Hasil Pemeriksaan BPK RI Terkait dengan Dana Desa dan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2014-2018.

5. Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan Terhadap RUU Tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Sisnas Iptek.

6. Pengesahan Perpanjangan Pembahasan 4 (empat) Rancangan Undang Undang (RUU), yakni :

a. RUU Tentang Ekonomi Kreatif
b. RUU Tentang Larangan Minuman Beralkohol
c. RUU Tentang Pertembakauan
d. RUU Tentang Daerah Kepulauan

Rencananya, DPR juga akan membahas perihal rencana pemberian amnesty untuk anggota masyarakat bernama Baiq Nuril, yang terganjal kasus hukum yang cukup pelik dan complicated.

Tags

Terkini