NAWACITAPOST.COM - Kepala Lapas Kelas III Kotapinang didampingi Kasubsi AO dan Staff, melaksanakan kunjungan dan pembahasan bersama jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu Selatan yang turut dihadiri oleh Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu Selatan, terkait penanganan perkara sehubungan dengan berlakunya KUHP dan KUHAP yang baru.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk koordinasi dan penguatan sinergi antar aparat penegak hukum dalam menghadapi masa transisi pemberlakuan regulasi baru di bidang hukum pidana. Rabu, 11 Februari 2026, Pukul 09.00 WIB - Selesai, bertempat di Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan.
Dalam pertemuan tersebut, Kalapas Kotapinang menyampaikan pentingnya pemahaman yang komprehensif terhadap perubahan ketentuan dalam KUHP Nasional, khususnya terkait sistem pemidanaan, alternatif pidana, serta implikasinya terhadap pelaksanaan pembinaan di lembaga pemasyarakatan.
Dibahas pula potensi dampak perubahan regulasi terhadap jumlah warga binaan, mekanisme eksekusi putusan pengadilan, serta penerapan pidana non-penjara seperti pidana pengawasan dan kerja sosial.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan menekankan pentingnya kesamaan persepsi dalam penerapan ketentuan peralihan, asas lex mitior, serta strategi penanganan perkara yang sedang berjalan agar tetap menjamin kepastian hukum dan rasa keadilan.
Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu Selatan dalam kesempatan tersebut menyampaikan kesiapan jajaran penyidik dalam menyesuaikan proses penyidikan dengan ketentuan KUHP dan KUHAP yang baru, termasuk peningkatan profesionalisme dalam pelaksanaan upaya paksa, pemenuhan hak tersangka, serta optimalisasi penerapan restorative justice sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Wakapolsek Tanggulangin Bersama Satpol PP Sigap Tangani Jalan Berlubang di Fly Over Wates
Melalui pembahasan ini, diharapkan terwujud koordinasi yang solid dan berkelanjutan antara Lapas Kotapinang, Kejari Labuhanbatu Selatan, dan Polres Labuhanbatu Selatan dalam mengimplementasikan KUHP dan KUHAP baru secara profesional, transparan, dan berorientasi pada sistem peradilan pidana yang lebih humanis dan berkeadilan.
(Humas Lapas Kotapinang)