NAWACITAPOST.COM - Rutan Kelas IIB Rantau melaksanakan kegiatan perpanjangan Nota Kesepahaman (MoU) dengan Kementerian Agama Kabupaten Tapin yang digelar di Aula Kantor Kemenag Kabupaten Tapin, Selasa (10/02).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Rantau serta jajaran pelaksana dari Kemenag Kabupaten Tapin. Perpanjangan kerja sama ini menjadi langkah konkret dalam memperkuat sinergi pembinaan keagamaan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Kepala Rutan Rantau, Renaldi Hutagalung, dalam keterangannya menegaskan bahwa pemenuhan hak beribadah dan pendalaman agama bagi warga binaan merupakan bagian penting dari proses pembinaan kepribadian.
Baca Juga: Kanwil Ditjenpas Sumut dan Kejati Sumut Samakan Persepsi Implementasi UU Nomor 1 Tahun 2023
“Hak mereka untuk beribadah dan mendalami ajaran agama adalah bagian yang sangat kami prioritaskan. Di balik keterbatasan, mereka tetap memiliki hak yang sama untuk memperbaiki diri melalui pembinaan spiritual,” ujar Renaldi.
Ia juga menambahkan bahwa kerja sama dengan Kemenag Kabupaten Tapin selama ini telah memberikan dampak positif dalam membentuk karakter dan memperkuat mental warga binaan.
“Melalui kolaborasi ini, kami berharap pembinaan keagamaan dapat berjalan lebih terstruktur dan berkelanjutan, sehingga mampu membangun kesadaran serta kesiapan mereka untuk kembali ke masyarakat dengan pribadi yang lebih baik,” tambahnya.
Baca Juga: Bedah Buku Berjudul Guru yang tak Dirindukan Disambut Antusias
Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tapin, Dr. H. Akhmad Ismail Fani, S.E., M.Si., menyambut baik perpanjangan MoU tersebut. Ia menyampaikan komitmen Kemenag untuk terus mendukung program pembinaan keagamaan di Rutan Rantau.
“Kami memandang pembinaan keagamaan sebagai bagian penting dalam membangun moral dan integritas. Kemenag Kabupaten Tapin siap memberikan pendampingan, bimbingan, dan tenaga penyuluh agar warga binaan mendapatkan pembelajaran agama yang komprehensif dan berkelanjutan,” ungkapnya.
(Humas Rutan Rantau)