NAWACITAPOST.COM - Rutan Kelas IIB Rantau mengikuti kegiatan Sosialisasi Kitab Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) dengan tema “Implementasi dan Tantangan Keberlakuan KUHP dalam Sistem Hukum Pidana Nasional” yang dilaksanakan secara virtual melalui Zoom Meeting, Senin (26/01). Kegiatan ini diikuti dari Aula Lantai Atas Rutan Rantau.
Sosialisasi ini diselenggarakan sebagai upaya untuk memberikan pemahaman yang komprehensif terkait substansi, semangat pembaruan, serta implikasi penerapan KUHP Nasional dalam sistem hukum pidana di Indonesia.
Melalui kegiatan ini, diharapkan jajaran pemasyarakatan memiliki kesiapan dan kesamaan persepsi dalam menghadapi pemberlakuan KUHP yang baru.
Baca Juga: Silaturahmi, Kalapas Tahuna dan Jajaran Kunjungi Bupati Sangihe
Kegiatan sosialisasi tersebut diikuti oleh Kepala Rutan Kelas IIB Rantau, Kasubsi Pelayanan Tahanan, serta staf. Seluruh peserta mengikuti kegiatan dengan serius dan aktif sebagai bentuk komitmen dalam meningkatkan kapasitas dan profesionalisme aparatur pemasyarakatan, khususnya dalam memahami regulasi hukum pidana yang menjadi landasan tugas dan fungsi pemasyarakatan.
Kepala Rutan Kelas IIB Rantau, Renaldi Hutagalung, menyampaikan bahwa sosialisasi KUHP Nasional ini sangat penting bagi jajaran pemasyarakatan.
“Pemahaman yang baik terhadap KUHP Nasional menjadi bekal utama bagi petugas pemasyarakatan dalam menjalankan tugas secara profesional, humanis, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Renaldi.
Baca Juga: 83 Personel Polresta Sidoarjo Dapatkan Satyalancana Pengabdian
Ia juga menegaskan komitmen Rutan Rantau untuk terus meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui kegiatan-kegiatan edukatif dan penguatan regulasi.
(Humas Rutan Rantau)