NAWACITAPOST.COM - Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Muara Teweh melaksanakan wawancara Litmas terhadap warga binaan di Lapas Muara Teweh yang diusulkan untuk memperoleh program Cuti Bersyarat (CB) pada Rabu (21/01/2026) Kegiatan ini merupakan bagian dari tahapan penting sebelum pemberian hak integrasi oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Dalam proses wawancara, PK menggali data menyeluruh terkait latar belakang sosial, perilaku selama menjalani pidana, serta kondisi dukungan keluarga dan lingkungan luar. Informasi ini menjadi dasar dalam menyusun rekomendasi layak tidaknya klien menerima program integrasi, serta menyusun strategi bimbingan lanjutan di luar lembaga.
Kepala Bapas Kelas II Muara Teweh, M. Ading Saidhy, menegaskan pentingnya akurasi dan objektivitas dalam pelaksanaan Litmas. “Peran PK sangat krusial dalam memastikan bahwa hak integrasi hanya diberikan kepada klien yang benar-benar siap secara mental dan sosial. Proses wawancara harus menggambarkan kondisi nyata klien,” imbuhnya.
Baca Juga: Pertemuan Perpisahan Kepala Kejaksaan Negeri Tapin di Rutan Rantau
Dengan pelaksanaan Litmas yang tepat dan mendalam, Bapas Muara Teweh berkomitmen mendukung keberhasilan program reintegrasi sosial, sekaligus mencegah risiko residivisme. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya membangun sistem pemasyarakatan yang lebih humanis, responsif, dan berbasis data.
(Humas Bapas Muara Teweh)