NAWACITAPOST.COM - Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Muara Teweh mengikuti kegiatan Diskusi dan Koordinasi Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial dan Pidana Pengawasan yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan secara daring melalui Zoom Meeting, Rabu (7/1/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari persiapan implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kegiatan dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Brigjen Pol. Drs. Mashudi, serta diikuti oleh seluruh Kepala Kantor Wilayah dan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan se-Indonesia. Kepala Bapas Muara Teweh, M. Ading Saidhy, hadir didampingi pejabat struktural dan JFT Pembimbing Kemasyarakatan.
Di Aula Bapas Muara Teweh, kegiatan ini turut dihadiri para pemangku kepentingan daerah sebagai undangan, antara lain Asisten Pemerintahan, Hukum, dan Kesra Pemda Barito Utara; Kepala Bagian Pemerintahan; Kepala Bagian Hukum; Dinas Sosial; Dinas Dalduk PPA; Camat Teweh Baru; serta Lurah Jingah. Selain itu, koordinasi juga diperluas secara virtual dengan kehadiran Pemerintah Daerah Kabupaten Murung Raya dan Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Timur.
Baca Juga: Komitmen Bebas Dari Narkoba Lapas Gunungtua Lakukan Tes Urine Kepada Warga Binaan dan Petugas
Dalam arahannya, Dirjenpas menekankan peran strategis Balai Pemasyarakatan, Lapas, dan Rutan dalam pelaksanaan KUHP, khususnya pada penerapan pidana kerja sosial dan pidana pengawasan. Ia juga menegaskan pentingnya keterlibatan pemerintah daerah dan mitra kerja dalam mendukung pelaksanaan kebijakan pemidanaan yang lebih humanis, efektif, dan berorientasi pada pemulihan.
Kepala Bapas Muara Teweh, M. Ading Saidhy, menyampaikan bahwa forum ini menjadi momentum penting untuk menyamakan persepsi dan memperkuat kolaborasi lintas sektor.
“Implementasi pidana kerja sosial dan pidana pengawasan membutuhkan sinergi yang kuat antara Bapas, pemerintah daerah, serta mitra kerja. Kolaborasi ini penting agar kebijakan berjalan optimal dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat dan klien pemasyarakatan,” ujarnya.
Baca Juga: Sertijab Kasatresnarkoba, Kapolres Tekankan Komitmen Perang Melawan Narkoba
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa pidana alternatif tersebut diharapkan dapat mengurangi kepadatan di lembaga pemasyarakatan sekaligus memperkuat integrasi sosial klien di tengah masyarakat.
“Pendekatan ini mendorong pembinaan yang lebih konstruktif dan berkeadilan, sejalan dengan semangat pemidanaan yang restoratif,” tambahnya.
Melalui kegiatan ini, Bapas Muara Teweh bersama pemerintah daerah dan mitra kerja berkomitmen menyiapkan sarana, mekanisme kerja sama, serta standar operasional pelaksanaan pidana kerja sosial dan pidana pengawasan di wilayah Kabupaten Barito Utara dan sekitarnya.
Baca Juga: Koordinasi FBPD Kab SIdoarjo Bersama DPMD Dan Wakil Bupati Sidoarjo
Diharapkan, sinergi lintas sektor yang terbangun dapat memperkuat implementasi KUHP secara berkelanjutan dan memberikan dampak positif bagi masyarakat.
(Humas Bapas Muara Teweh)