Jakarta, NAWACITA - Pemerintah akhirnya memutuskan untuk menurunkan tarif batas atas tiket pesawat mulai dari 12 persen hingga 16 persen. Penurunan batas atas 12 persen akan berlaku untuk rute-rute populer, seperti Jawa. Sementara, penurunan batas atas 16 persen berlaku untuk rute ke Jayapura.
“Hal ini dilakukan pemerintah, bukan hanya memperhatikan pihak maskapai, tetapi juga konsumen sebagai pengguna jasa,” ujar Menko Darmin bersama Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi saat Rapat Koordinasi Pembahasan Tindak Lanjut Tarif Angkatan Udara, Senin (13/5), di Jakarta.
Darmin mencatat kenaikan tarif pesawat yang diberlakukan maskapai penerbangan dalam negeri telah dilakukan sejak akhir Desember 2018 dan tidak kunjung turun hingga saat ini. Dampak dari kejadian ini dirasakan oleh masyarakat, terutama saat menjelang musim Lebaran.
Sebagaimana diketahui, Tarif Batas Atas (TBA) Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri (“Tarif Batas Atas”) diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 72 Tahun 2019. Dalam regulasi itu, tarif batas atas tidak berubah secara signifikan sejak 2014.
Kondisi lain yang membuat tingginya tarif pesawat dalam negeri adalah kenaikan harga bahan bakar pesawat terbang (avtur). Pada akhir Desember 2018, harga avtur menyentuh USD 86,29 per barel, tertinggi sejak Desember 2014. Hal ini berdampak pada peningkatan beban operasional perusahaan maskapai penerbangan, sehingga perlu dikompensasi dengan peningkatan tarif pesawat.
Kondisi lain yang membuat tingginya tarif pesawat dalam negeri adalah kenaikan harga bahan bakar pesawat terbang (avtur). Pada akhir Desember 2018, harga avtur menyentuh USD 86,29 per barel, tertinggi sejak Desember 2014. Hal ini berdampak pada peningkatan beban operasional perusahaan maskapai penerbangan, sehingga perlu dikompensasi dengan peningkatan tarif pesawat.
Darmin menegaskan, nantinya diperlukan sinergi antara Kementerian/Lembaga dan Badan Usaha untuk terus mendukung evaluasi industri penerbangan nasional secara berkala. Harapannya, potensi masalah atau isu dapat senantiasa diidentifikasi lebih awal.
“Dengan demikian, kondisi industri penerbangan, khususnya pada pelayanan penumpang udara, dapat berjalan dengan lebih baik dan stabil,” pungkasnya.
Keputusan penurunan tarif batas atas akan berlaku efektif sejak ditandatanganinya Peraturan Menteri Perhubungan dengan target tanggal 15 Mei 2019 dan akan dievaluasi secara kontinu berdasarkan regulasi yang berlaku untuk menjaga tarif angkutan penumpang udara bagi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri dengan keseimbangan antara perlindungan konsumen dan keberlangsungan usaha.
Ketua Asita Jatim Arifudinsyah menuturkan, dampak tiket pesawat yang mahal memang sangat luar biasa. “Sepi sekali. Banyak paket tur yang telah direncanakan konsumen batal semua. Tidak dimungkiri elemen tiket itu sangat penting,” ujarnya, Minggu (12/5).
Dia mengungkapkan, seluruh rute domestik sepi peminat. Tidak terkecuali rute-rute sibuk seperti Jakarta-Surabaya yang demand-nya menurun. “Jika di-compare, ambang paling rendah untuk tiket pesawat dulu hanya Rp 400 ribu. Tapi, sekarang batas rendahnya sekitar Rp 900 ribuan. Jadi, jangan heran kalau sekarang tiket Surabaya-Jakarta tinggi,” tegasnya.
Ironisnya, harga tiket pesawat ke luar negeri justru lebih murah jika dibandingkan dengan rute domestik. Dia mencontohkan tiket Padang-Jakarta yang lebih mahal daripada Padang-Kuala Lumpur-Jakarta.
Menurut Arif, perkiraan harga tiket Padang-Jakarta Rp 1,8 juta-Rp 2,8 juta. Sementara itu, harga dari Padang-Kuala Lumpur-Jakarta hanya Rp 800 ribu. “Mindset warga Indonesia sekarang, murahan ke luar negeri. Jadi, penjualan tiket kami sekarang didominasi oleh luar negeri,” katanya.