nasional

Kemendagri Pertimbangkan Aspirasi Masyarakat Soal Izin FPI

Kamis, 9 Mei 2019 | 08:07 WIB
Jakarta NAWACITA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan mempertimbangkan aspirasi masyarakat terkait perpanjangan izin ormas FPI (Front Pembela Islam).

Mendagri Tjahjo Kumolo menuturkan, aspirasi masyarakat menjadi salah satu pertimbangan Kemendagri untuk menentukan nasib organisasi itu.

Tjahjo mengungkapkan hal tersebut terkait habisnya izin ormas FPI pada 20 Juni mendatang.

Namun begitu, Tjahjo mengaku belum mengetahui soal masa izin FPI yang akan habis pada bulan Juni 2019. Bahkan, sampai hari ini, dia mengaku belum membaca surat pengaduan permohonan perpanjangan.

Ia menjelaskan, setiap ormas yang habis izinnya, harus mengurus perpanjangan ke Kemendagri. Setelah izin diurus, tim khusus dari Kemendagri akan melakukan evaluasi.

“Setiap ormas prinsipnya harus menerima Pancasila dan UUD 1945 agar bisa berkegiatan di Indonesia. Kalau nanti toh ada evaluasi, apapun aspirasi masyarakat menjadi pertimbangan. Walaupun tidak otomatis harus kami turuti. Karena persyaratan orang buat ormas, kan ada persyaratan umum dan khusus," kata Tjahjo di Kantor Badan Nasional Penanggulangan Perbatasan (BNPP), Jakarta, Rabu (8/5) kemarin.

Seperti diberitakan sebelumnya, penolakan masyarakat terhadap perpanjangan izin berkegiatan FPI terlihat dalam sebuah petisi daring bertajuk ‘Stop ijin FPI’. Hingga Rabu (8/5) siang, petisi itu telah ditandatangani lebih dari 163.500 orang.

Mendagri menjelaskan, keberadaan ormas saat ini diatur dalam UU Nomor 16/2017 tentang Penetapan Perppu Nomor 2/2017. Beleid itu mengandung satu ketentuan ihwal pembubaran ormas yang tidak lagi harus melalui pengadilan.

Aturan itu juga mempertegas larangan ormas melakukan tindakan permusuhan terhadap suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), penistaan agama, mengganggu ketertiban umum, hingga melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum.

"Secara prinsip, setiap warga negara mempunyai hak untuk berserikat, berhimpun, berormas, berpartai. Itu dilindungi oleh UU. Sepanjang berormas, berpartai itu mengikuti aturan-aturan negara, menerima Pancasila, UUD 1945, kebinekaan, nggak ada masalah," jelas Tjahjo.

Politikus PDI Perjuangan itu menambahkan, secara prinsip pemerintah tidak punya kewenangan untuk menahan serta mengekang seseorang dan/atau sekelompok orang untuk mengajukan diri membentuk ormas.

“Prinsipnya, setiap ormas harus menerima dan mengikuti Pancasila serta UUD 1945,” tandasnya.

Tags

Terkini