Medan NAWACITA - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yassona Laoly memberikan kuliah umum kepada mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas HKBP Nomensen (UHN), Medan, Jumat (1/3).
Menkumham menyoroti tentang isu tenaga kerja asing di Indonesia yang disebut ada 10 juta jiwa. Yasona mempertanyakan dari mana masuknya 10 juta tenaga kerja asing itu.
Yasonal pun menepis isu tersebut. Menurut mantan anggota DPRD Sumut ini, 10 juta pekerja asing adalah jumlah yang sangat besar.
"Kalau pekerja asing masuk ke Indonesia harus melalui imigrasi dari baik bandara udara dan laut. Pasti mereka tercatat, kalau 10 juta tentu harus ada penambahan penerbangan, ternyata tidak ada. Kalau begitu mereka masuk dari mana, apa turun dari langit," ujar Yassona saat
Maka dari itu, polikitus PDI Perjuangan ini meminta agar mahasiswa dan masyarakat untuk tidak mudah termakan isu yang tidak jelas.
"Jangan mudah termakan hoax (berita bohong), kalau ada menemukan silahkan laporkan ke tim pora (pengawasan orang asing)," tutur mantan Dekan Fakultas Hukum UHN ini.
Tenaga kerja asing yang ingin bekerja di Indonesia, kata dia, harus mengikuti segala ketentuan yang berlaku, seperti izin kerja dan izin tinggal.
Menurut Yasona, Pemerintah diyakininya tak sembarangan memberikan izin masuk apalagi tinggal bagi tenaga kerja asing yang tak terverifikasi.
“Meminta ada tenaga kerja yang tentu harus dengan ijin, meminta rekomendasi dari Kemenaker tentang daftar siapa saja yang masuk, berapa saja yang masuk. Nanti baru kita terbitkan visanya," kata Yasonna.
Berdasarkan data yang dimiliki Kemnaker, jumlah TKA di Indonesia total ada 126 ribu, sedangkan jumlah TKI di luar negeri ada 9 jutaan.