Jakarta NAWACITA - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasona Laoly menyoroti isu yang merebak tentang kepemilikan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) oleh warga negara asing (WNA). Pasalnya isu ini juga menjadi sorotan publik, menyusul temuan foto e-KTP milik WNA asal China, Guohui Chen, tersebar di media sosial.
Hal yang menjadi sorotan, secara kasat mata, e-KTP untuk WNA tidak memiliki perbedaan yang menarik dari milik WNI.
Menkumham pun meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk membuat perbedaan pada e-KTP WNA agar dapat mencegah kesalahpahaman yang timbul di masyarakat seperti yang terjadi pada Guihoi Chen
“Itu harus dikeluarkan untuk kita, Ditransfer ke [Ditjen] Adminduk meminta warnanya jangan sama untuk orang asing,” kata Yasonna di Jakarta beberapa waktu lalu.
Menanggapi pernyataan Menkumham, Kemendagri menerangkan bahwa, e-KTP WNA bisa diketahui dari status kewarganegaraan yang diterima.
Dalam siaran persnya Kemendagri melalui Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, pihaknya berkali-kali memutuskan e-KTP untuk WNA sudah diatur Pasal 63 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (UU Adminduk).
“Jadi, ganti KTP-el yang diharamkan untuk WNA, ganti dewasa untuk WNA yang harus tetap dan diterbitkan lebih dari 17 tahun, dapatkan KTP elektronik,” kata Zudan. Zudan menjelaskan, dalam peraturan tersebut, diumumkan WNA yang memiliki izin tinggal tetap (ITAP) dan izin di atas 17 tahun wajib diberikan e-KTP.
“Mereka bertanggung jawab sebagai penduduk Indonesia, tetapi tidak mendapat status sebagai warga negara Indonesia, dan mereka seperti hak pilih di Pemilu 2019, tidak juga-merta mereka mendapatkan,” jelasnya.
Dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian (UU Keimigrasian), ITAP adalah jenis izin tinggal untuk WNA yang berlaku selama 5 tahun dan dapat terus diperpanjang.
Izin itu diurus WNA di kantor Imigrasi lokal. Untuk mendapat ITAP, WNA yang berstatus sebagai pekerja asing, investor, dan rohaniwan harus tinggal di Indonesia selama 3 tahun berturut-turut.
Untuk WNA yang menikah dengan WNI, harus tinggal minimal 2 tahun berturut-turut.
Selama belum mendapat ITAP, mereka tinggal di Indonesia menggunakan Izin Tinggal Terbatas (ITAS). Dokumen itu berlaku 2 tahun dan bisa diperpanjang hingga maksimal 6 tahun. Sementara itu, ada kelompok WNA yang bisa mendapatkan ITAP tanpa syarat harus diselesaikan di Indonesia dulu. Mereka adalah anak, istri, suami dari WNA yang memiliki ITAP. Selain itu ada mantan WNI dan mantan orang berkewarganegaraan ganda Indonesia.
Syarat dan prosedur keimigrasian untuk mendapatkan ITAP, sebagai persyaratan mendapat e-KTP, dapat dilihat di situs resmi Kementerian Hukum dan HAM.
“WNA punya KTP-el itu tidak haram, tapi syaratnya ketat, harus punya izin tetap yang dikeluarkan imigrasi,” tandas Zudan.