Bekasi, Nawa Cita Post.com- Kesepakatan yang di gagas Sekwilcam Kecamatan Pebayuran menghasilkan beberapa point perihal keluhan masyarakat terhadap maraknya mobil ukuran besar pengangkut tanah merah yang melintas di jalan ray Pebayuran ( Rabu/ 01/2025,).
Sayang point krusial yang diinginkan masyarakat tidak terdapat dalam hasil kesepakatan tersebut, diantaranya adalah larangan beroperasi di malam hari bukan dijam kerja masyarakat.
Klausal kesepakatan tersebut diantaranya berisikan, batasan kecepatan dan larangan konvoi pada saat melintas di jalan raya Pebayuran.
Dari hasil riset nawa cita institute berupa polling yang dilakukan kepada warga yang wilayahnya terlintas, mendapatkan hasil bahwa mayoritas masyarakat menginginkan operasi truk tanah dilakukan malam hari supaya menghindari kecelakaan pengguna jalan.
"Di Teluk Naga Tanggerang hampir 16 orang meninggal dalam 4 bulan terakhir akibat kecelakaan disebabkan truk pengangkut tanah dalam pengurukan wilayah Pantai Indah Kapuk ( PIK)
"Janggan sampai di wilayah lain pengawasan di perketat sementar di kampung kita Pebayuran -red) para suplier tanah melakukan aktifitas nyaris tanpa pengawasan, kegiatan pengurukan seharusnya malam ga ada tawar menawar lalau wilayah ingin tertib dan aman," kata Naman warga Pebayuran.
Pengamat Transportasi Teguh Irawan, mengatakan, Kasus kecelakaan truk tanah yang sering terjadi seperti di Tanggerang dan wilayah lain adalah cerminan buruk dari lemahnya penegakan hukum dan pengawasan terhadap regulasi lalu lintas.
Sejak awal 2024 hingga Oktober, tercatat ada banya k kecelakaan yang melibatkan truk tanah di beberapa daerah dengan dalih pembangunan wilayah .
ni menunjukkan bahwa masalah ini bukanlah insiden yang terisolasi. Ini adalah krisis keamanan jalan yang sudah berlarut-larut dan perlu perhatian.
"Jika ada pelanggaran tindak tegas sesuai aturan baik Undan - undang, jangan di biarkan sebab masyarakat tidak bisa mengambil tindakan hukum sendiri mereka hanya meminta penegakan, " katanya kepada nawacitapost.com. ( 2/10/2025).