NAWACITAPOST.COM - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengeluarkan putusan tegas terkait pelanggaran etik yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dalam memproses pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.
Meskipun DKPP menjatuhkan sanksi terhadap Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan enam komisioner lainnya, namun hal ini ditegaskan tidak berpengaruh terhadap status pencalonan Gibran.
Ketua DKPP, Heddy Lugito, menyampaikan bahwa putusan DKPP secara khusus hanya menyangkut pelanggaran etik oleh Ketua dan anggota KPU. "Tidak berpengaruh terhadap pencalonan capres dan cawapres," tegasnya, Senin (5/2/2024).
Baca Juga: Heboh Soal Lamaran Ayu Ting-Ting dengan Anggota TNI, Ternyata Ini Faktanya
Sebelumnya, DKPP memberikan peringatan keras terakhir kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena melanggar kode etik. Pelanggaran terjadi ketika KPU memproses pendaftaran Gibran sebagai calon wakil presiden tanpa mengubah syarat usia minimum capres-cawapres sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Selain itu, DKPP juga menjatuhkan sanksi kepada enam komisioner KPU lainnya, yakni August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Mochamad Afifuddin, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, dan Idham Holik.
Dalam pertimbangan putusan yang dibacakan oleh Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, DKPP menekankan bahwa KPU seharusnya segera melakukan konsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah setelah Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 pada 16 Oktober 2023. Hal ini agar Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 sebagai aturan teknis pilpres bisa segera direvisi sesuai dampak putusan MK.
Baca Juga: Jelang Perayaan Tahun Baru Imlek, Jemaat Kelenteng Hong San Kiong Gudo Jombang Bersihkan Patung Dewa
Wiarsa menyatakan bahwa alasan KPU terkait keterlambatan permohonan konsultasi dengan DPR dan pemerintah usai putusan MK tidak tepat. Meskipun DPR sedang dalam masa reses, KPU bisa melakukan rapat dengar pendapat sebagaimana diatur dalam Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib.
DKPP menilai bahwa surat kepada pimpinan partai politik yang dilakukan oleh KPU sebelum konsultasi dengan DPR dan pemerintah merupakan tindakan yang tidak tepat dan menyimpang dari Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan dan Keputusan di lingkungan KPU.