NAWACITAPOST.COM - Pembimbing Kemasyarakatan (PK) pada Balai Pemasyarakatan (Bapas) memegang peranan krusial sebagai ujung tombak dalam pelaksanaan sistem pemasyarakatan di Indonesia, terutama dalam upaya reintegrasi sosial bagi Klien Pemasyarakatan. Rabu, 01 Oktober 2025
Tugas mereka meliputi pengawasan, menjangkau aspek bimbingan, pendampingan, dan penelitian mendalam yang menentukan masa depan klien, baik dewasa maupun Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).
Seperti halnya hari ini, Petugas Pembimbing Kemasyarakatan pada Balai Pemasyarakatan Muara Teweh bekerja dengan baik dalam tugasnya memenuhi Hak Warga Binaan Pemasyarakatan dengan melaksanakan Penelitian Kemasyarakatan di Lapas Muara Teweh. Selain itu PK juga menerima layanan Pembimbingan terhadap Klien Pemasyarakatan yang sedang menjalani Program Reintegrasi Sosial.
Baca Juga: Mensos RI Apresiasi Kerjasama Penanganan Musibah Runtuhnya Bangunan Mushola Ponpes Al Khoziny
Kepala Bapas Muara Teweh (M. Ading Saidhy) dalam keterangannya menekankan pentingnya sinergi antara PK dengan elemen masyarakat dan instansi terkait. "Kami terus berupaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia PK melalui pelatihan dan bimbingan teknis. Kolaborasi dengan pekerja sosial, Kepolisian, Lapas, Rutan, Kejaksaan, Pengadilan dan Pokmas Lipas sangat kami butuhkan untuk memaksimalkan bimbingan dan pengawasan," ujarnya.
Secara keseluruhan, peran Pembimbing Kemasyarakatan Bapas adalah wujud nyata dari filosofi sistem pemasyarakatan yang mengedepankan pembinaan dan pemulihan daripada sekadar pembalasan, menjadikannya pilar penting dalam mewujudkan masyarakat yang aman dan tertib.
(Humas Bapas Muara Teweh)