NAWACITAPOST.COM - Lapas Kelas III Gunungtua melaksanakan razia insidentil di Blok B (Kamar IX) dan Blok C (Kamar XII) di blok perumahan warga binaan. Dengan beranggotakan 13 (dua belas) orang personil yang dipimpin Kalapas melalui Kasubsi Kamtib dan Satops Patnal, Rupam Malam dan CPNS. Senin, 22 September 2025.
Seluruh penghuni didalam kamar masing-masing dan dalam keadaan kamar terkunci. Petugas mengeluarkan penghuni kamar sesuai target/sasaran penggeledahan razia insidentil. Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan penggeledahan kamar setiap penghuni.
Hasil razia/penggeledahan kamar, petugas menemukan beberapa benda/barang larangan berupa: Mancis 6 buah, Pisau cukur 4 buah, Botol kaca 1 buah dan Tali 2 buah.
Selanjutnya barang-barang temuan dicatat dan diinventarisir diruangan Kasubsi Kamtib untuk dimusnahkan. Penggeledahan kamar hunian ini dilaksanakan dengan disaksikan salah satu penghuni kamar.
Kalapas mengatakan, kegiatan ini tidak lain merupakan tindak lanjut dari program akselerasi Menteri Imipas, Agus Andrianto, yaitu "Pemberantasan Peredaran Narkoba dan Pelaku Penipuan dengan berbagai modus di Lapas dan Rutan" yang bertujuan untuk meminimalisir barang-barang yang dilarang berada di dalam Lapas serta untuk menciptakan situasi lapas aman, terkendali dan kondusif.
(Humas Lagunta)