NAWACITAPOST.COM - Kementerian Agama (Kemenag) mewajibkan pedagang makanan dan minuman, termasuk pedagang kaki lima (PKL), untuk memiliki sertifikat halal mulai 17 Oktober 2024.
Aturan itu tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag, Muhammad Aqil Irham menjelaskan, terdapat tiga kelompok pedagang yang diwajibkan memiliki sertifikat halal.
Kelompok pertama, pedagang produk makanan dan minuman. Kemudian kelompok pedagang bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman. Terakhir, pedagang produk hasil sembelihan dan pemilik jasa penyembelihan.
Baca Juga: Pamitan, Mahfud MD Resmi Tinggalkan Kantor Kemenko Polhukam
Aqil menekankan bahwa pedagang yang belum mengantongi sertifikat halal hingga batas waktu yang ditentukan berpotensi mendapatkan sanksi. Sanksi yang mungkin diberikan meliputi peringatan tertulis, denda administratif, hingga penarikan barang dari peredaran.
"kami mengimbau seluruh kepada pelaku usaha, khususnya dengan ketiga kategori produk di atas untuk segera mengurus sertifikat halal produknya," ujar Aqil
Sebagai upaya mendukung pelaku usaha, BPJPH menyediakan kuota Sertifikasi Halal Gratis atau Sehati melalui jalur sertifikasi halal self-declare. Program ini memberikan kemudahan kepada pelaku usaha di seluruh Indonesia untuk memenuhi kewajiban sertifikasi halal.
Baca Juga: Jumat Bersih Lapas Samarinda, Program Paten Kalapas Samarinda Hudi Ismono
Aqil juga mengajak pedagang, khususnya yang termasuk dalam tiga kategori produk di atas, untuk segera mengurus sertifikat halal melalui BPJPH. Prosedur pendaftaran dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Sihalal yang tersedia 24 jam.
Dengan adanya regulasi ini, diharapkan kualitas dan keamanan produk makanan dan minuman yang beredar di pasaran dapat terjamin sesuai dengan standar kehalalan yang ditetapkan oleh pemerintah.