nasional

ASN dan PNS: Apa Bedanya? Simak Penjelasan Lengkapnya!

Rabu, 31 Januari 2024 | 02:47 WIB
Ilustrasi perbedaan ASN dan PNS (Nawi)

NAWACITAPOST.COM - Mungkin banyak yang masih menganggap Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah hal yang sama.

Namun, menurut Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN), keduanya memiliki perbedaan yang perlu dipahami.

Istilah ASN mencakup dua status kepegawaian, yaitu PNS dan PPPK/P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).

Baca Juga: Peraturan Gaji PNS 2024 Telah Dirilis: Cek Link Download dan Rincian Gaji Terbaru!

PNS memiliki status pegawai tetap, sementara PPPK bekerja dalam jangka waktu tertentu sesuai perjanjian kerja.

Aturan manajemen PNS diatur oleh PP Nomor 17 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020.

Sedangkan manajemen P3K diatur oleh PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Baca Juga: Bimtek KPPS Pemilu 2024: Persiapan Anggota, Materi, dan Panduan Lengkap

Perbedaan manajemen PNS dan P3K

Berdasarkan aturan manajemen, setiap PNS sudah pasti ASN, tapi seorang ASN belum tentu PNS karena bisa saja P3K. Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara disebutkan bahwa ASN terdiri PNS dan P3K.

Dalam Pasal 1 UU Nomor 5 Tahun 2014, PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

Sementara itu, P3K adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

Baca Juga: KPPS Pemilu 2024 Serentak dilantik Hari ini, Catat Tahapan dan masa kerjanya!


Dari poin manajemen PNS yang tidak ada dalam manajemen ASN P3K yaitu:

Halaman:

Tags

Terkini