nasional

Rutan Rantau Gelar Penggeledahan Rutin, Cegah Peredaran Barang Terlarang di Kamar Hunian

Jumat, 8 Agustus 2025 | 15:47 WIB
Petugas Rutan Rantau Saat Penggeledahan Kamar Hunian WBP

NAWACITAPOST.COM - Rutan Kelas IIB Rantau melaksanakan penggeledahan rutin pada Kamis (7/8) di Blok E Kamar 8.

Kegiatan ini bertujuan untuk meminimalisir keberadaan benda terlarang, mencegah gangguan keamanan, serta mendeteksi dini potensi penyalahgunaan dan peredaran narkotika di dalam lingkungan rutan.

Sebanyak 12 orang petugas gabungan dilibatkan dalam kegiatan ini, terdiri dari Ka. KPR, Karupam II dan IV beserta jajaran, staf KPR, CPNS Rutan Rantau, serta dukungan personel dari Kodim 1010 Tapin.

Baca Juga: Seragam Tak Seragam, Imam Syafi’i: Bantuan Seharusnya Menyatukan, Bukan Menonjolkan Perbedaan!

Penggeledahan diawali dengan pemeriksaan badan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), dilanjutkan dengan penggeledahan kamar hunian dan area sekitar blok.

Hasil penggeledahan menemukan beberapa barang yang dikategorikan terlarang di dalam rutan, yakni 4 unit kaleng, 2 unit pulpen, 1 unit paku, 1 gagang sikat gigi, dan 2 potongan pipa.

Seluruh barang temuan tersebut langsung diamankan oleh petugas untuk dilakukan tindak lanjut sesuai prosedur yang berlaku.

Baca Juga: 80 Tahun, Mahkota dan Benda Pusaka Asli Siak,Tiba di Riau, Bupati Siak Afni terharu.

Kepala Rutan Kelas IIB Rantau, Renaldi Hutagalung, menegaskan bahwa kegiatan penggeledahan rutin merupakan komitmen berkelanjutan dalam menjaga ketertiban.

“Kami terus memperkuat pengawasan agar tercipta lingkungan pemasyarakatan yang aman, tertib, dan bebas dari barang terlarang,” ungkapnya.

(Humas Rutan Rantau)

Tags

Terkini