NAWACITAPOST.COM - Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Gunungtua melaksanakan kegiatan Penggeledahan di blok hunian WBP.
Penggeledahan ini beranggotakan 15 (lima belas) orang personil dan dipimpin Kalapas Kelas III Gunungtua melalui Kasubsi Kamtib serta Satops Patnal, Rupam Malam dan Rupam Siang, di Blok A (Kamar III). Selasa, 29 Juli 2025.
Seluruh penghuni didalam kamar masing-masing dan dalam keadaan kamar terkunci. Petugas mengeluarkan penghuni kamar sesuai target/sasaran penggeledahan. Selanjutnya, dilakukan penggeledahan badan dan penggeledahan kamar setiap penghuni.
Baca Juga: Tingkatkan Kualitas Layanan, Lapas Amuntai Gelar Rapat Pembenahan dan Peningkatan Tim Humas
Hasil razia/penggeledahan kamar, petugas menemukan beberapa benda/barang larangan berupa : Mancis 5 buah, Tali 1 buah, Sendok 4 buah, Pisau cukur 1 buah, Pinset 1 buah dan Pulpen 4 buah.
Selanjutnya, barang-barang temuan dicatat dan diinventarisir diruangan Kasubsi Kamtib untuk dimusnahkan. Penggeledahan kamar hunian ini dilaksanakan dengan disaksikan salah satu penghuni kamar.
Kegiatan ini tidak lain merupakan tindak lanjut dari program akselerasi Menteri Imipas, Agus Andrianto, yaitu "Pemberantasan Peredaran Narkoba dan Pelaku Penipuan dengan berbagai modus di Lapas dan Rutan".
Baca Juga: DPRD: 'Surabaya Bergerak' Kurang Diimbangi Kinerja Dinas!
Kegiatan ini bertujuan, untuk meminimalisir barang-barang yang dilarang berada di dalam Lapas serta untuk menciptakan situasi lapas aman, terkendali dan kondusif.
(Humas Lagunta)