NAWACITAPOST.COM - Dalam rangka menindaklanjuti surat Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Sekretariat Jenderal Kemenkumham Tahun 2024 prihal Penyampaian Rencana Kerja Sama Dalam Negeri di Lingkungan Kemenkumham, Kanwil Kemenkumham Sumut melaksanakan Supervisi Perjanjian Kerja Sama dan Pembuatan Naskah Perjanjian Keja Sama bersama seluruh UPT Kemenkumham Sumut pada, Senin 22 Januari 2024.
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2023 tentang Penataan Kerja Sama di Lingkungan Kemenkumham, dijelaskan bahwa penyimpanan naskah kerja sama wajib disampaikan kepada Menteri Hukum dan HAM melalui Sekjen untuk kepentingan penyimpanan, publikasi, dan evaluasi.
P2MA, (Penyimpanan Publikasi Kerja Sama) merupakan suatu aplikasi yang dibentuk oleh Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama yang berkolaborasi dengan Pusat Data dan Teknologi Informasi Sekretariat Jenderal. Aplikasi ini melakukan penyimpanan dan publikasi kerja sama yang dapat secara langsung memberikan informasi terkait kerja sama yang dilakukan oleh Kemenkumham.
Baca Juga: Berikan Uang Panai 2 Miliar, Ini Profil Calon Suami Putri Isnari
Di Lapas Padangsidimpuan sendiri, kegiatan ini diikuti oleh Kalapas, Japaham Sinaga dan Jajarannya. Kegiatan ini berlangsung di Aula Lapas Padangsidimpuan pukul 09.00 WIB. s.d Selesai secara virtual via Zoom Meeting.
(Humas Lapasid)