nasional

Polres Bojonegoro Bekuk 6 Kurir dan 1 Bandar Narkoba, Ini Barang Buktinya

Selasa, 16 Januari 2024 | 09:47 WIB
Bolres Bojonegoro saat Konferensi Pers

NAWACITAPOST.COM - Satresnarkoba Polres Bojonegoro berhasil amankan 6 orang kurir tersangka kasus Narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi, hal itu disampaikan kasat Narkoba AKP Eko Suwanto di halaman Polres Bojonegoro, Senin (15/01/24).

Adapun pengungkapan tersebut hasil pengembangan penangkapan salah satu bandar narkoba pemasok di wilayah Bojonegoro berinisial S, Penciuman peredaran ini sebelumnya sudah dilakukan sejak 2021, hingga bandar tersebut diringkus di surabaya.

AKP Eko Suwanto mengungkapkan dalam konferensi pers di halaman Polres Bojonegoro, "Sebelumnya kami mengamankan 3 orang dan sekarang sudah berada di lapas, dari hasil keterangan, mereka mendapatkan barang yang masuk di Bojonegoro itu dari S, dan akhirnya kami bisa menangkap saudara S ,” ujar Kasat Res Narkoba Polres Bojonegoro, AKP Eko Suwanto.

Baca Juga: Kakanwil Kemenkumham Sumbar Gowes Bareng Wakapolda Serta Irwasda Polda Sumatera Barat

"Penangkapan tersebut saat S berada di Surabaya, S berada di kosnya di daerah Simokerto, mendapati tersangka berada di kosnya, jajaran Satresnarkoba Polres Bojonegoro langsung meringkus sodara S, lalu dibawa ke polres Bojonegoro untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

“Selain S, kami juga mengamankan 6 orang kurir yang ada di Bojonegoro, 3 orang sudah dilapas dan 3 orang lainnya sekarang kami rilis, jadi total ada 6 orang kurir dan 1 orang bandar,” tambahnya.

Dari keterangan para kurir barang terlarang tersebut yang diambil ada beberapa jenis anatara lain sabu dan inex ; Merk inex yaitu diamonds, spiderman, kepala singa dan total sabu sebanyak 5, 25 gram dan inex 89 butir.

Baca Juga: Teken Pakta Integritas, Rutan Medan Berkomitmen Bangun ZI, Optimis Raih WBK

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku ini dijerat dengan pasal 114 UU no 35 tahun 2009 dengan ancaman minimal 4 tahun maksimal hukuman mati.

 

Tags

Terkini