nasional

Diminta Kapolres Rohul Perintahkan Penangkapan Pasutri Tersangka Penganiayaan Menggunakan Sajam, Dinilai Akan Melarikan Diri

Jumat, 11 Juli 2025 | 09:25 WIB
Foto Kuasa Hukum Hendri, S.H, MH (NAWACITAPOST.COM)
NAWACITAPOST.COM - ROKAN HULU - Pasangan Suami Istri (Pasutri) terduga pelaku Tindak Pidana panganiayaan menggunakan Senjata Tajam (Sajam) ditetapkan tersangka oleh Satuan Reskrim Polres Rokan Hulu melalui Unit Reskrim Polsek Kunto Darussalam.
 
Penetapan Pasutri  tersangka Pasutri masing-masing bernisial Y alias yul, laki - laki dan N alias Ana, perempuan warga Kelurahan Kota Lama terduga pelaku Tindak Pidana panganiayaan menggunakan Sajam ini dibenarkan kuasa hukum korban menjawab konfirmasi nawacitapost.com, Kamis (10/7/2024) Malam Jumat.
 
"Ia, benar sudah kami terima surat penetapan tersangka kedua pasutri tersebut, dan kami  dari Kuasa hukum korban meminta Kapolres Rokan Hulu memerlukan untuk penangkapan tersangka, diduga bisa melarikan diri karena keduanya merasa kebal hukum, hari ini kedua tersangka dipanggil untuk dimintai keterangan nya,"  kata Hendri, S.H., M.H didampingi Arifin, S.H.
 
Untuk diketahui sebelumnya, Laporan korban dugaan tindak pidana penganiayaan berat dengan menggunakan Senjata Tajam (Sajam) di Polsek Kunto Darussalam dilaksanakan gelar Perkara di Ruang Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim)  Polres Rokan Hulu, (Rohul) Daerah Riau, Selasa (26/6/2025).
 
Gelar Perkara ini dipimpin Kasat Reskrim Polres Rokan Hulu Kasat Reskrim AKP Rejoice Manalu S.Trk S.I.K bersama Penyidik Unit Reskrim Polsek Kunto Darussalam, ada korban Pasangan Suami istri (Pasutri) Irwan S.Sitorus 40 Tahun, laki- laki dan Susilawati alias Susi, perempuan Warga Kelurahan Kota Lama didampingi kuasa Hukum mereka Arifin Tanjung, S.H.
 
Kemudian digelar Perkara ini juga dihadiri terlapor terduga pelaku Pasangan Suami istri (Pasutri) bernisial Y alias yul, laki - laki dan N alias Ana, perempuan warga Kelurahan Kota Lama bersama kuasa hukum mereka.
 
 
"Ia, kita hari ini hadiri gelar perkara bersama klaien kami di Ruangan Satreskrim Polres Rokan Hulu, tindak lanjut atau berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan  (STPL) Nomor : LP /70/VI/2025/SPKT III/Polsek Kunto Darussalam/Polres Rokan Hulu/Polda Riau. Kamis Tanggal 05 Juni 2025 lalu, gelar Perkara sudah selesai, kami dari Kuasa Hukum menyerahkan penegakan hukum sepenuhnya di Satreskrim Polres Rokan Hulu, serta penetapan tersangka pada kasus ini,"kata Arifin 
 
Menurut Arifin Tanjung pada  gelar perkara yang dilaksanakan di Satreskrim Polres Rokan Hulu sudah jelas dugaan tindak pidana dilaporkan klaien mereka, kerena terduga pelaku menggunakan sajam dan menyerang di rumah korban atau Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Rumah Klaiennya.
Foto Para Kuasa Hukum (NAWACITAPOST.COM)
"Klaien kami pada kejadian ini benar-benar mengalami trauma dan ada bukti bekas Sajam diatas Jari Kelingking lengan kiri Irwan S.Sitorus dengan tiga jahitan dan istrinya Susilawati juga kena sebetan Sajam terduga pelaku dipunggungnya sebelah kanan," ungkap Arifin Tanjung usai gelar perkara kepada wartawan 
 
Sementara itu, diceritakan korban Susilawati, semenjak mereka sudah laporkan di Polsek Kunto Darussalam ada diduga beberapa postingan di Media Sosial Facebook mereka terduga pelaku dinilai merasa kebal hukum, bahkan saat gelar perkara depan Polisi mereka red merasa tidak bersalah.
 
"Kami berharap Satreskrim Polres Rokan Hulu yang sudah gelar perkara tidak tebang pilih dan tidak ada yang kebal hukum, kami ini korban yang meminta perlindungan hukum yang seadil-adilnya,' harap kedua Korban.
 
Terkait dengan gelar perkara ini, Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K, S.H, M.Si melalui Kasat Reskrim AKP Rejoice Manalu yang dikonfirmasi melalui pesan di nomor WhatsApp nya, sayangnya tidak dibalas.

Tags

Terkini