NAWACITAPOST.COM - Pernyataan Menteri Kebudayaan Fadli Zon yang menyebut tidak ada bukti pemerkosaan massal dalam tragedi Mei 1998 menuai kritik tajam dari berbagai kalangan. Anggota Komisi XIII DPR, Yasonna H Laoly, menyampaikan peringatan keras atas pernyataan tersebut.
Ia merujuk pada pidato kenegaraan Presiden RI ke-3 BJ Habibie sebagai pengakuan resmi negara atas peristiwa kekerasan seksual terhadap perempuan, khususnya dari etnis Tionghoa, yang terjadi dalam kerusuhan tersebut. "Pidato kenegaraan Habibie terkait kerusuhan massal dan pemerkosaan massal," ujar Yasonna kepada wartawan, Senin (16/6/2025).
Dalam video tersebut, Presiden Habibie dengan tegas menyatakan bahwa kerusuhan diwarnai penjarahan, pembakaran, dan tindak kekerasan termasuk perundungan seksual terhadap perempuan. “Huru-hara berupa penjarahan dan pembakaran pusat-pusat pertokoan dan rumah penduduk tersebut bahkan disertai tindak kekerasan dan perundungan seksual terhadap kaum perempuan terutama dari kelompok etnis Tionghoa,” ujar Habibie dalam pidatonya.
"Seluruh rangkaian tindakan tidak bertanggung jawab tersebut sangat memalukan dan telah mendorong muka kita semua sebagai bangsa yang berakhlak dan bermuka tinggi, sebagai bangsa yang berbudaya dan beragama kita mengutuk perbuatan biadab tersebut," lanjut Habibie.
Baca Juga: WNI di Iran Diminta Waspada, KBRI Tehran Naikkan Status Jadi Siaga 2
Yasonna mempertanyakan apakah pidato seorang Presiden dianggap sebagai kebohongan. Menurutnya, banyak pihak yang masih hidup dan mengalami langsung peristiwa tersebut.Ia menekankan bahwa penulisan sejarah tidak bisa dilakukan sembarangan. “Apakah Habibie sebagai Presiden bohong? Perlu hati-hati jika mau menulis ulang sejarah,” katanya.
Lebih lanjut, Yasonna meminta agar sejarah ditulis secara jujur dan terbuka, demi menghormati kenyataan yang telah terjadi. Ia mengingatkan bahwa banyak orang yang masih ingat bagaimana situasi pada saat kerusuhan massal itu berlangsung.
Kritik terhadap Fadli Zon juga datang dari Komnas Perempuan. Lembaga ini menegaskan bahwa laporan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) telah mengungkap adanya pelanggaran HAM berat dalam tragedi Mei 1998, termasuk 85 kasus kekerasan seksual dan 52 di antaranya adalah pemerkosaan.
Temuan ini telah dilaporkan langsung kepada Presiden Habibie dan menjadi dasar pembentukan Komnas Perempuan lewat Keppres No. 181 Tahun 1998. Komisioner Komnas Perempuan, Dahlia Madanih, menyebut bahwa penyintas telah memikul beban terlalu lama dalam diam.
Baca Juga: Ciputra Group Gelar Penandatanganan Massal AJB, Ratusan Konsumen Pastikan Legalitas Properti
Ia menilai penyangkalan atas peristiwa tersebut bukan hanya menyakitkan, tetapi juga memperpanjang impunitas. "Penyintas sudah terlalu lama memikul beban dalam diam. Penyangkalan ini bukan hanya menyakitkan, tapi juga memperpanjang impunitas," kata Dahlia.
Sementara itu, Komisioner Yuni Asriyanti menegaskan bahwa pengakuan atas kebenaran merupakan bagian penting dari proses pemulihan yang adil dan bermartabat. Ia berharap agar pernyataan Fadli Zon ditarik dan disusul dengan permintaan maaf.
"Kami mendorong agar pernyataan tersebut dapat ditarik dan disampaikan permintaan maaf kepada penyintas dan masyarakat, sebagai wujud tanggung jawab moral dan komitmen terhadap prinsip hak asasi manusia," ujar Yuni.