NAWACITAPOST.COM, Nias utara – Belum mencapai satu bulan kerja menjabat sebagai Pj Kades Lasara Kecamatan Namohalu Esiwa Kabupaten Nias Utara Eho’aro Gea, sudah berani batalkan Surat Perjanjian Pekerjaan (SPP) Tenaga Operator Komputer (non ASN) bernama Boy Berkat Iman Gea, di Desa Lasara yang telah diterbitkan SPP nya oleh mantan Pj Kepala Desa lama Junianus Gea sejak 03 November 2023, dimana SPP tersebut berlaku mulai tanggal 01 Januari 2024 dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.
Hal ini terungkap setelah Boy Berkat Iman Gea menyampaikan surat keberatan kepada Pj Kepala Desa Lasara Eho’aro gea atas pembatalan SPP yang telah dikeluarkan oleh mantan Pj Kepala Desa lama Junianus Gea kepadanya.
Baca Juga: Tegas ! Menkumham RI Yasonna Laoly Bantah Pernyataan Alvin Lim Wawancara dr Richard Lee
Kepada awak media NAWACITAPOST.COM, Boy menjelaskan bahwa Pj Kades baru atas nama Eho’aro Gea, telah membuat surat pembatalan Surat Perjanjian Pekerjaan (SPP) kepada dirinya.
“ di Desa Lasara Kecamatan Namohalu Esiwa dilaksanakan pergantian Kepala Desa, tepatnya tanggal 16 November 2023, dimana Pj Kades lama Desa Lasara adalah Pj Kades Junianus Gea, digantikan oleh Pj Kades yang baru bernama Eho’aro Gea, namun serah terima jabatan tersebut baru dilaksanakan pada tanggal 01 Desember 2023 “, ujar Boy Berkat Iman Gea kepada awak media, Kamis (06/01/2024).
Dilanjutkan, “ sebelumnya saya bekerja sebagai Tenaga Operator Komputer (non ASN) di Desa Lasara, dengan Surat Perjanjian Pekerjaan (SPP) yang dikeluarkan oleh Pj Kepala Desa lama”.
Baca Juga: Keutamaan Bulan Rajab dalam Kalender Islam, Perbanyak Amalan dan Doa Terbaik
“ Dengan mempedomani Peraturan Bupati Nias Utara nomor. 46 tahun 2021, tentang pengelolaan keuangan Desa, pada lampiran D1 Pasal 10 berbunyi : selambat-lambatnya 2 (dua) bulan sebelum berakhirnya Surat Perjanjian Pekerjaan, Pihak Pertama akan memberikan pemberitahuan tentang status diperpanjang atau tidak diperpanjang perjanjian kerja ini. Maka itu, Pj Kades lama Junianus Gea mengeluarkan Surat Perjanjian Pekerjaan (SPP) pada tanggal 03 November 2023, dan diberlakukan mulai pada tanggal 01 januari 2024 dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, yang kini dibatalkan oleh Pj Kepala Desa baru Eho’aro Gea “, terang Boy dengan jelas
Boy berharap dengan surat keberatan yang ia sampaikan kepada Pj Kades baru, dapat ditinjau ulang kembali surat pembatalan SPP tersebut, sehingga ia dapat kembali bekerja sebagai Tenaga Operator Komputer (non ASN) sesuai SPP yang telah dikeluarkan oleh Pj Kades lama.
Diwaktu yang sama, Pj Kades Lasara baru Eho’aro Gea saat ditemui di Kantor Desa Lasara, diminta tanggapan terkait alasan dan dasar utama membatalkan SPP yang telah dikeluarkan oleh Pj Kades Lasara sebelumnya. Ia menjelaskan bahwa pembatalan Surat Perjanjian Pekerjaan (SPP) tersebut, sebelumnya sudah berkoordinasi dengan pimpinan.
Baca Juga: Survei Puspoll: Pemilih PSI Lebih Banyak Dukung Ganjar Pranowo-Mahfud MD
“ dasar utama saya untuk pembatalan SPP atas nama Boy Berkat Iman Gea, kan sudah tertera dalam surat yang saya buat, yaitu Pasal 5 yang berbunyi : Pihak pertama berhak membatalkan perjanjian ini secara sepihak dikemudian hari dan pihak kedua tidak berhak menuntut kepada pihak pertama. selanjutnya untuk pembatalan SPP Tenaga Operator Komputer (non ASN) atas nama Boy Berkat Iman Gea, sebelumnya saya sudah berkoordinasi dengan pimpinan, baik di Kecamatan, juga di Dinas PMD, namun dengan adanya surat keberatan tentunya saya kembali berkoordinasi dengan pimpinan saya lagi “, ujar Pj Kades baru Eho’aro Gea
Sekretaris Desa Lasara, Terisman Gea ketika diminta tanggapan; ia menjelaskan bahwa sesungguhnya surat pembatalan SPP yang ditujukan kepada operator komputer bernama Boy Berkat Iman Gea oleh Pj Kades baru Eho’aro Gea, kami perangkat Desa sama sekali tidak mengetahui.
“ Bukan hanya saya sebagai sekretaris Desa, tapi seluruh perangkat Desa Lasara tidak mengetahui sama sekali kalau ada surat pembatalan SPP yang ditujukan kepada operator komputer bernama Boy, karena belum ada koordinasi lebih dulu kepada kami “, ujar Terisman Gea.