nasional

Kata Mahfud Md Soal Hukum Maling Sandal di Masjid

Kamis, 4 Januari 2024 | 10:31 WIB
Maling sandal di masjid hukumnya haram. (X)

NAWACITAPOST.com - Dalam sebuah unggahan di Instagram, Mahfud Md merespons pertanyaan terkait hukum mencuri atau maling sandal saat pelaksanaan salat Jumat di masjid.

Tanggapannya menegaskan bahwa tindakan maling sandal dalam konteks tersebut merupakan dosa yang dilarang oleh agama.

Mahfud menjelaskan bahwa dalam ajaran agama terdapat prinsip penting untuk memisahkan antara yang halal dan haram dalam praktik ibadah.

Baca Juga: KAI Akui Ada Gangguan pada Aplikasi KAI Access, Pengguna Kesulitan Pesan Tiket Kereta Secara Online

"Salat adalah ibadah yang halal dan bahkan mendatangkan pahala. Namun, mencuri sandalnya adalah tindakan yang jelas-jelas diharamkan," paparnya.

Dalam konteks ini, Mahfud menyampaikan pesannya dengan tegas. "Jika Anda bertanya kepada saya tentang hukum mencuri sandal di masjid, mengapa? Mengapa mencuri sandal? Bahkan sampai ingin mencuri sepatu? Tidak boleh, jangan mencuri. Saat ke masjid untuk salat, salat, ya salat gitu," urai Mahfud.

Terkait fenomena hilangnya sandal di masjid, hal ini menjadi sorotan warganet. Banyak di antara mereka yang mengeluhkan kejadian tersebut.

Baca Juga: Pendaftaran Kartu Prakerja 2024 Telah Dibuka, Berikut Cara Daftar dan Syaratnya

Bahkan, ada yang memberikan komentar bahwa jika pelakunya terungkap, akan diberi imbalan dengan sandal yang lebih baik.

Salah satu warganet, Agung, menuliskan, "Ketika ada maling sandal di masjid. langsung gue kasi sendal gue. gue mah emang gitu orangnya."

Sementara itu, komentar lain dari akun @faul0648 menyatakan, ""Sandal di masjid ae diembat nih, hati nggak ada yang ngambil juga apa ya."

Baca Juga: 5 Wisata yang Lagi Hits di Tangerang, Nomor Satu Baru Dibuka!

Terdapat juga komentar yang menggambarkan kesimpulan unik terkait kehilangan sandal di masjid.

"Pacar tuh ibarat sandaL d9 masjid kLw bosan yah tinggaL di tukar aja," tulis @_putraprecok.

Halaman:

Tags

Terkini