nasional

Bawaslu Buka Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024. Ini gajinya, Ayo buruan Daftar!

Rabu, 3 Januari 2024 | 06:15 WIB
Logo Bawaslu (Nawi)

NAWACITAPOST.COM - Menjelang Pemilihan Umum 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengumumkan pembukaan pendaftaran untuk calon Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS). Proses rekrutmen ini bertujuan untuk memastikan kelancaran dan keadilan dalam pelaksanaan Pemilu mendatang.

Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024 telah dimulai sejak 2 Januari hingga 6 Januari 2024. Calon pengawas dapat mendaftar melalui kanal Bawaslu Kab/Kota atau langsung ke kantor Sekretariat Panitia Panwaslu Kecamatan terkait.

Berikut informasi penting terkait pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024:

Baca Juga: Bawaslu Surabaya Siapkan Langkah Penanganan Sengketa Kampanye Pemilu 2024

Gaji Pengawas TPS: Menurut Surat Menteri Keuangan Nomor 5/5715/MK.302/2022, gaji Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilu 2024 berkisar antara Rp 750.000 hingga Rp 1.000.000 per bulan.

Dokumen Persyaratan: Calon pengawas diharapkan memenuhi sejumlah persyaratan, termasuk:

  • Surat pendaftaran ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan.
  • Fotokopi KTP elektronik.
  • Pas foto setengah badan terbaru (2 lembar).
  • Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang disahkan.
  • Daftar riwayat hidup.
  • Surat pernyataan bermaterai.

Bawaslu juga menyediakan formulir pendaftaran pengawas TPS 2024 yang dapat diakses melalui link ini.

Syarat Pendaftaran:

Calon Pengawas TPS diwajibkan memenuhi sejumlah syarat, antara lain:

Baca Juga: BPJS Kesehatan Buka Lowongan, Berikut Posisi dan Persyaratannya!

  • Warga Negara Indonesia.
  • Usia minimum 21 tahun saat pendaftaran.
  • Setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
  • Integritas, kepribadian kuat, jujur, dan adil.
  • Kemampuan terkait penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu.
  • Pendidikan minimal SMA sederajat.
  • Berdomisili di kabupaten/kota yang bersangkutan.
  • Jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
  • Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik minimal 5 tahun saat mendaftar sebagai calon PTPS.
  • Mengundurkan diri dari jabatan politik, pemerintahan, dan/atau BUMN/BUMD saat mendaftar sebagai calon PTPS.
  • Tidak pernah dipenjara lebih dari 5 tahun karena tindak pidana.
  • Bersedia bekerja penuh waktu dan tidak menduduki jabatan politik selama masa keanggotaan jika terpilih.
  • Tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.

Timeline Pembentukan Pengawas TPS:

Baca Juga: Survei ICRC: Persaingan Ketat, Elektabilitas Ganjar-Mahfud Susul Prabowo-Gibran

Berikut adalah jadwal lengkap pembentukan Pengawas TPS untuk Pemilu 2024:

  • Sosialisasi dan pengumuman pendaftaran: 19-31 Desember 2023.
  • Pendaftaran dan penerimaan berkas (G1): 2-6 Januari 2024.
  • Penelitian kelengkapan berkas pendaftaran: 2-6 Januari 2024.
  • Pengumuman perpanjangan: 7 Januari 2024.
  • Penerimaan berkas pendaftaran di masa perpanjangan (G2): 7-8 Januari 2024.
  • Penelitian berkas pendaftaran di masa perpanjangan: 7-8 Januari 2024.
  • Pengumuman lulus administrasi: 10 Januari 2024.
  • Tanggapan/masukan masyarakat: 10-21 Januari 2024.
  • Wawancara peserta: 2-17 Januari 2024.
  • Penetapan dan pengumuman calon terpilih berdasarkan hasil tes wawancara: 18-19 Januari 2024.
  • Penggantian calon terpilih (jika ada, setelah klarifikasi II): 19-21 Januari 2024.
  • Pelantikan Pengawas TPS: 22 Januari 2024.
  • Perpanjangan pembentukan khusus TPS yang belum terisi pengawas: 24 Januari-7 Februari 2024.

Baca Juga: Jatah Permakanan Distop, Dewan: Lansia Miskin Surabaya Terpaksa 'Poso Beduk'

Halaman:

Tags

Terkini