NAWACITAPOST.COM - Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima surat dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang berisi permintaan kepada pimpinan dan anggota DPR RI agar segera menindaklanjuti usulan pemakzulan terhadap Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka. Surat tersebut telah diteruskan ke pimpinan DPR untuk diproses lebih lanjut.
"Iya benar kami sudah terima surat tersebut, dan sekarang sudah kami teruskan ke pimpinan," kata Indra.
Ia menjelaskan bahwa dirinya telah mengecek langsung keberadaan surat itu di bagian persuratan Sekretariat Jenderal DPR. Menurut Indra, setelah diteruskan, tindak lanjut atas surat tersebut sepenuhnya menjadi wewenang pimpinan DPR RI.
"Iya, menjadi kewenangan pimpinan DPR RI," tambahnya.
Sebelumnya, Forum Purnawirawan Prajurit TNI memang telah mengirimkan surat resmi kepada DPR dan MPR yang berisi permintaan agar kedua lembaga itu segera memproses langkah hukum untuk memakzulkan Wakil Presiden. Surat tersebut bertanggal 26 Mei 2025 dan ditujukan kepada Ketua MPR serta Ketua DPR.
Baca Juga: Update Terbaru! 7 Orang Terkaya Indonesia Menurut Forbes 2025
Dokumen itu sempat beredar di kalangan wartawan dan berisi ajakan agar lembaga legislatif bertindak berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. "Dengan ini, kami mengusulkan kepada MPR RI dan DPR RI untuk segera memproses pemakzulan (impeachment) terhadap Wakil Presiden berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,” demikian kutipan dalam surat tersebut.
Surat itu ditandatangani oleh empat tokoh militer purnawirawan, yakni Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, dan Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto.
Konfirmasi mengenai keaslian dan pengiriman surat tersebut disampaikan oleh Sekretaris Forum Purnawirawan Prajurit TNI, Bimo Satrio. Ia menyatakan bahwa surat itu telah dikirimkan ke Sekretariat Jenderal MPR dan DPR pada hari Senin, 2 Juni 2025.
"Ya betul sudah dikirim dari Senin. Sudah ada tanda terimanya dari DPR, MPR, dan DPD," ujar Bimo.
Bimo juga menyampaikan bahwa Forum Purnawirawan Prajurit TNI siap hadir dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama DPR RI apabila diminta. "Ya betul. Jadi di surat itu kita kasih dalam segi hukumnya. Nanti kalau belum jelas dari DPR, MPR, DPD RI, kita siap purnawirawan untuk rapat dengar pendapat," jelasnya.
Baca Juga: Dirjen Bimas Kristen Resmikan Sinode Gereja Bethany Nusantara di Kalimantan Timur
Isu pemakzulan Gibran Rakabuming Raka sendiri telah menjadi pembahasan publik sejak Forum Purnawirawan TNI menyatakan sikap secara terbuka melalui deklarasi yang ditandatangani oleh ratusan purnawirawan TNI. Dalam pernyataan sikap yang mencakup delapan poin itu, Forum menyampaikan kritik terhadap kebijakan pemerintah, termasuk soal pembangunan Ibu Kota Negara (IKN), penggunaan tenaga kerja asing, serta desakan agar dilakukan reshuffle terhadap sejumlah menteri yang dianggap bermasalah.