NAWACITAPOST.COM - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengungkap enam kasus peredaran obat keras tanpa izin edar selama pelaksanaan Operasi Berantas Jaya 2025.
Sebanyak 23.619 butir obat keras disita dari enam tersangka yang diamankan di sejumlah toko obat dan kios tersembunyi di wilayah Kota Bekasi.
Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, didampingi Wakapolres AKBP Bayu Pratama Gubunagi, Kasat Resnarkoba AKBP Parlin Lumbantoruan, serta Kasi Humas AKP Suparyono pada Jumat (23/5/2025).
Pengungkapan dilakukan di enam lokasi berbeda di Kota Bekasi. Enam tersangka yang diamankan berinisial M.A, M.K, M.M, M.R, F.F, dan I.Z, yang diketahui berprofesi sebagai pedagang dan buruh.
Baca Juga: Sinergi Pemda dan Polri: Kapal Wisata Susur Sungai Resmi Beroperasi di Palangka Raya
Para pelaku menjalankan bisnis ilegal ini dengan menyamar sebagai pemilik toko obat, toko kelontong, hingga konter pulsa. Di balik kedok tersebut, mereka menjual obat keras daftar G secara bebas tanpa izin resmi.
“Total obat yang kami amankan sebanyak 23.619 butir. Jika diasumsikan satu orang pengguna mengonsumsi lima butir per hari, maka tindakan ini setidaknya telah menyelamatkan sekitar 4.724 jiwa,” ujar Kapolres.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari para tersangka meliputi 23.619 butir obat keras berbagai jenis, enam unit telepon genggam, buku catatan penjualan, serta uang tunai sebesar Rp5.190.000.
Seluruh tersangka kini ditahan di Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota. Sementara itu, 12 orang lainnya berstatus sebagai DPO (daftar pencarian orang) dan masih dalam proses pengejaran.
Baca Juga: Brankas Baluse: Dokumen dan Barang Berharga Aman, Bergaransi 10 Tahun
Para pelaku dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3), atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp5 miliar.
Kapolres menegaskan komitmen jajarannya untuk terus menggencarkan penindakan terhadap peredaran obat berbahaya dan narkotika.
“Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan jika menemukan praktik penjualan obat keras ilegal di lingkungan mereka,” tegasnya.
Dalam rangkaian kegiatan yang sama, jajaran juga berhasil mengamankan seorang pengedar ganja di wilayah Depok.