nasional

Sinergitas, Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan Terima Kunjungan Hakim Wasmat

Jumat, 23 Mei 2025 | 19:27 WIB
Jajaran Pegawai Lapas Padangsidimpuan Bersama Hakim Wasmat

NAWACITAPOST.COM - Pelaksanaan putusan pengadilan perlu diawasi dan diamati, sehingga Kedudukan seorang hakim tidak hanya bertanggung jawab terhadap penjatuhan hukuman semata melainkan juga harus ikut bertanggung jawab hingga hukuman selesai dijalani si terpidana di lembaga pemasyarakatan, melalui pola dan program pembinaan yang diberikan.

Maka dalam Pasal 277 KUHAP sampai dengan Pasal 283 KUHAP hakim dibebankan tugas lain yaitu sebagai pengawas dan pengamat keputusan pengadilan.

Menurut Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 7 Tahun 1985 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tugas Hakim Pengawas dan Pengamat, hakim wasmat dapat berjumlah lebih dari satu orang pada satu PN, tergantung banyak sedikitnya jumlah napi yang ada dalam ruang lingkup tugas PN yang bersangkutan.

Baca Juga: SWK Ikan Duyung Resmi Dibuka, Buleks: Harus Jadi Magnet Ekonomi Warga!

Hakim Wasmat yang mempunyai tugas mengawasi dan mengamati agar terdapat suatu jaminan bahwa putusan yang dijatuhkan Pengadilan Negeri dilaksanakan sebagaimana mestinya (Pasal 280 ayat 1 KUHAP).

Karena pemidanaan bukanlah untuk menderitakan atau tindakan balas dendam atas perbuatan narapidana melainkan pembinaan narapidana baik secara psikis maupun fisik, agar dapat atau siap kembali kedalam lingkungan masyarakat sebagai manusia seutuhnya dan taat pada hukum.

Berdasarkan hal itu Hakim Wasmat PN Padangsidimpuan melaksanakan kunjungan pada Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan, untuk berinteraksi langsung kepada Warga Binaan dan memastikan bahwa putusan pengadilan terlah dijalankan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Baca Juga: Bentuk Sinergitas, Kalapas Kotanopan Ikut Serta di Acara Coffee Morning Bersama Unsur Forkopimca

Dalam konteks Hakim sebagai pengawas bertugas untuk : Mengadakan checking on the spot paling sedikit 3 (tiga) bulan sekali ke Lapas untuk memeriksa kebenaran berita acara pelaksanaan putusan pengadilan yang ditanda-tangani oleh Jaksa, Kepala Lembaga Pemasyarakatan dan terpidana.

Kemudian mengadakan observasi terhadap keadaan, suasana dan kegiatan-kegiatan yang berlangsung di dalam lingkungan tembok-tembok lembaga, khususnya untuk menilai apakah keadaan Lapas sudah memenuhi pengertian bahwa “pemidanaan tidak dimaksudkan untuk menderitakan dan tidak diperkenankan merendahkan martabat manusia,”.

Serta mengamati dengan mata kepala sendiri perilaku narapidana atau Warga Binaan Pemasyarakatan. Data-data ini diperlukan hakim wasmat demi terciptanya hukum dan pola pembinaan yang baik seperti yang diharapkan.

Baca Juga: Jadi Simbol Kemajuan Kota Makassar, CitraLand City CPI Makassar Sabet Penghargaan Asia Pacific

Sementara itu, Kalapas Kelas IIB Padangsidimpuan, yang diwakili oleh kepala seksi pembinaan narapidana dan anak didik, Erkjen Silalahi, dalam keterangannya menjelaskan "Jajaran Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan terus berupaya membangun sinergitas dan kerja sama dengan Aparat Penegak Hukum dan stake holder lainnya baik yang berhubungan dengan warga binaan maupun hal lain yang menyangkut kedinasan dan organisasi serta pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.

(Humas Lapasid)

Tags

Terkini