NAWACITAPOST.COM - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) menekankan pentingnya tata kelola dana zakat, infak, dan sedekah dengan menerapkan prinsip 3A, yakni aman syar'i, aman regulasi, dan aman NKRI.
Hal itu disampaikan oleh Baznas saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Majalengka tentang kinerja serta program yang dilaksanakan oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Majalengka.
Wakil Ketua III Embed Humed menyampaikan, dalam kesempatan RDP itu pihaknya memastikan semua pelaksanaan program yang berjalan dilakukan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
"Baznas Majalengka sebagai lembaga pemerintah nonstruktural selalu mengedepankan kerja sesuai dengan aturan-aturan kaidah-kaidah yang ada," ujar Embed Humed, Rabu (07/05/2025).
Embed juga memaparkan bahwa selama ini pihaknya dalam menjalankan tugas dan fungsinya selalu berpegang teguh pada tiga poin yang tidak pernah lepas.
"Paling tidak yang kita pegang erat ada tiga hal yakni Aman Syar'i, Aman Regulasi dan Juga Aman NKRI," paparnya.
Adapun terkait Aman Syar'i, yakni Baznas Majalengka bergerak menjalankan tugas dan fungsi Berdasarkan hukum syariat Islam dan fatwa dari dewan syariah.
"Aman Syar'i artinya pengelolaan ZIS DSKL yang dilaksanakan harus selaras dengan koridor hukum syar'i, tidak boleh bertentangan dengan sumber hukum Islam, Al-Quran dan Sunnah serta kita selalu meminta fatwa dari dewan syariah Baznas," ucap Embed.
Tak hanya itu, Embed juga menjelaskan terkait Aman Regulasi ialah dalam pengelolaan ZIS DSKL selalu memperhatikan rambu-rambu peraturan hukum dan perundangan.
"Kita juga mengacu pada undang-undang Baznas nomor 23 tahun 2011, kemudian Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 2014, Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 52 Tahun 2014, serta Perbaznas dan yang terakhir yaitu keputusan ketua Baznas RI," ungkapnya.
Yang tak kalah penting lainnya, lanjutnya, ialah dengan hadirnya Baznas mampu memberikan kontribusi positif terhadap pembangunan bagi bangsa dan Negara.
"Aman NKRI artinya pengelolaan ZIS DSKL harus mempererat persaudaraan anak bangsa, menjauhkan diri dari berbagai aktivitas yang menimbulkan permusuhan dan perpecahan, demi menunjang tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia," pungkasnya (Defri).