nasional

BPI KPNPA Sumbar Surati 50 OPD dan RSUD Terkait Dana Pokir DPRD 2025

Jumat, 25 April 2025 | 17:02 WIB
BPI KPNPA Sumbar Surati 50 OPD dan RSUD Terkait Dana Pokir DPRD 2025

NAWACITAPOST.COM PADANG - Sejak sepekan terakhir, Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Badan Penelitian Independen Penyelenggara Kekayaan Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) Sumatera Barat menyurati 50 Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Diantaranya termasuk dinas, badan, biro Setda Provinsi Sumbar, serta lima rumah sakit umum daerah (RSUD), terkait penggunaan dana pokok-pokok pikiran (Pokir) anggota DPRD Provinsi Sumbar untuk tahun anggaran 2025.

“Kami menerima laporan pengaduan dari masyarakat mengenai Dana Pokir DPRD Sumbar Tahun Anggaran 2025. Oleh karena itu, kami mengajukan permohonan informasi ke dinas, badan, biro, maupun BUMD, sebelum melangkah lebih jauh atau bahkan menggugat secara hukum,” ujar Ketua DPW BPI KPNPA RI Sumbar, Marlis, didampingi Sekretaris Yul A Sastra. Baca Juga: KAI Sumbar Beri Piagam Petugas Selamatkan ODGJ dari Bunuh Diri

Marlis menjelaskan, ia meminta sejumlah informasi seperti nama kegiatan, besaran anggaran, nama anggota DPRD yang menitipkan dana, lokasi kegiatan, kelompok sasaran, manfaat yang diharapkan, serta rencana pelaksanaan kegiatan.

“Di era keterbukaan informasi seperti sekarang, seharusnya anggota DPRD secara terbuka menyampaikan kepada publik berapa jumlah Dana Pokir yang mereka kelola dan untuk apa serta ke mana yang dibahas,” katanya.

Menurutnya, publik memiliki hak penuh untuk mengetahui dan menyimpulkan secara rinci program-program yang sedang, akan, maupun telah dilaksanakan.

“Setelah mendapat informasi, masyarakat juga berhak melakukan pengecekan langsung ke lapangan atau ke anggota DPRD terkait. Jangan ada pemberitaan kepada publik,” tegas Marlis. “Itulah wujud dari pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan antikorupsi.” katanya.

Tags

Terkini