Sipirok, NAWACITAPOST.COM - Rutan Kelas IIB Sipirok melaksanakan pembagian remisi Natal tahun 2023 kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang beragama Nasrani, Senin (25/12/23).
Pemberian Remisi tersebut diberikan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor : PAS-2134.PK.05.04 Tahun 2023 Tentang Pemberian Remisi Khusus Natal Tahun 2023, dan Pengurangan Masa Pidana Remisi Khusus Natal Tahun 2023, Sebanyak 8 (delapan) orang warga binaan, mendapatkan hak remisi khusus.
Dalam sambutan Menkumham, Yasona H. Laoly, yang dibacakan oleh Kasubsi Pelayanan Tahanan, Boyma Harahap, menyampaikan bahwa sukacita dan damai Natal kiranya selalu menyertai.
Diakhir sambutannya, beliau mengucapkan selamat atas remisi tahun ini bagi seluruh warga binaan dan berpesan untuk menunjukan sikap dan perilaku yang lebih baik lagi dalam mengikuti seluruh tahapan, proses, kegiatan program pembinaan
Keluarga besar Rutan Kelas IIB Sipirok mengucapkan selamat memperingati hari raya Natal 2023, semoga sukacita dan kasih-Nya menyinari setiap langkah kita di tahun-tahun mendatang.
(Humas Rutasip)