Panyabungan, NAWACITAPOST.COM - Bertempat di Aula Serbaguna, Lapas Panyabungan Melaksanakan Kegiatan Upacara Pemberian Remisi Khusus Bagi Narapidana dan Pengurangan Masa Pidana Khusus Bagi Anak Binaan Hari Raya Natal Tahun 2023.
Diawali dengan Pembacaan Sambutan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia pada pemberian Remisi Khusus (RK) Natal tahun 2023 dilanjut Kasusbsi Registrasi membacakan amanat Menkumham.
Setelah itu, Pembacaan SK Remisi dan Penyerahan Remisi Khusus (RK) Natal kepada 15 orang WBP secara simbolis. Senin, (25/12/2023).
Remisi diberikan bagi narapidana dan anak yang telah memenuhi syarat untuk diusulkan, yakni berkelakuan baik, mengikuti program pembinaan di Lapas/Rutan dengan baik, dan telah menjalani minimal 6 bulan masa pidana, telah menunjukkan penurunan tingkat risiko, serta memenuhi syarat lainnya.
Kalapas Panyabungan, Sartowali berharap dengan adanya Pemberian Remisi Khusus (RK) Natal Tahun 2023 ini dapat memberikan semangat untuk menjalani masa pidana mereka di dalam Lapas.
(Humas Lapanya)