nasional

Sukacita Natal, 53 Orang Warga Binaan Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan Kanwil Kemenkumham Sumut Terima Remisi Natal

Senin, 25 Desember 2023 | 15:25 WIB
Petugas Lapas Padangsidimpuan Saat Pemberian Remisi Natal Bagi WBP

Padangsidimpuan, NAWACITAPOST.COM - Remisi adalah Hak setiap warga binaan pemasyarakatan yang dapat diperoleh setiap warga binaan pada saat menjalani masa pidana, dan diberikan negara sebagai upaya untuk memenuhi hak setiap warga negara.

Hal inilah yang dirasakan warga binaan yang beragama kristen, yang sedang menjalani masa pidana didalam Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan. Senin, 25 Desember 2023.

Sebanyak 53 Orang WBP yang beragama kristen dari total 63 orang, berhak memperoleh remisi natal. Adapun jumlah remisi yang diperilah setiap warga binaan bervariasi seperti 15 hari, 30 Hari, 45 hari dan 2 Bulan.

Pada remisi natal kali ini, Kalapas Kelas IIB Padangsidimpuan melalui Plh. Kalapas Rio Sandy, S.H., dalam arahannya menyampaikan, agar setiap warga binaan yang memperoleh remisi dapat terus berbuat kebaikan selama menjalani masa pidana didalam Lapas.

(Humas Lapasid)

Terkini