Selanjutnya, dilakukan penandatanganan ikrar oleh Kepala Rutan Sukadana, Pejabat Struktural dan Petugas.
Melalui ikrar ini diharapkan seluruh Petugas Pemasyarakatan, khususnya petugas di Rutan Sukadana dapat mengimplementasikan poin-poin pada ikrar tersebut.
Sehingga dapat terwujud pegawai Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, yang netral dan profesional dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan.
(Humas Rutan Sukadana)