NAWACITAPOST.com - Anggota DPR RI dari Fraksi PKS, Suryadi Jaya Purnama, merespons tegas terhadap temuan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait pelanggaran tarif tiket pesawat oleh beberapa maskapai di Indonesia, terutama di wilayah Timur, menjelang liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2023/2024.
Menurut Suryadi, pelanggaran ini merupakan ketidakpatuhan terhadap regulasi yang telah ditetapkan dalam Keputusan Menhub Nomor KM 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Meskipun kebanyakan pelanggaran terjadi pada rute yang hanya dioperasikan oleh satu maskapai, dia menegaskan perlunya penerapan sanksi administratif sesuai dengan Peraturan Menhub Nomor PM 78 Tahun 2017.
Baca Juga: Jumat Berkah: Resep Kebahagiaan di Dunia dan Akhirat dari Gus Baha
Menurut Suryadi, masalah ini bukan hanya sebatas pelanggaran yang dilakukan maskapai, tapi juga bertentangan dengan pernyataan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi yang sebelumnya menjanjikan penurunan tarif batas atas (TBA) pesawat khusus untuk rute dengan daya beli terbatas, seperti di wilayah Timur Indonesia.
"Ada tuntutan kenaikan TBA oleh maskapai karena alasan biaya operasional yang terus meningkat, namun TBA tidak pernah direvisi dalam 4 tahun terakhir," kata dia, Jumat (22/12/2023).
Dia juga menyoroti perlunya evaluasi TBA setiap 3 bulan, sesuai dengan regulasi yang ada, untuk memperhatikan faktor-faktor seperti harga avtur, nilai tukar rupiah, dan kepentingan masyarakat, terutama di wilayah Timur yang masih dianggap terlalu mahal bagi masyarakat setempat.
"Pada sisi lain, daya beli masyarakat masih terbatas, terutama yang berada di wilayah Indonesia timur dengan harga tiket pesawat dianggap masih terlalu mahal bagi mobilitas mereka," katanya.
Suryadi menekankan perlunya solusi komprehensif dari Kemenhub, bukan hanya sanksi, agar maskapai tak terbebani berlebihan. Dia menyarankan pengurangan biaya layanan penunjang dan penghapusan pajak bahan bakar sebagai solusi yang bisa menekan biaya operasional penerbangan.
"FPKS menganggap bahwa tindakan Kemenhub memberikan sanksi maskapai-maskapai yang melanggar TBA memang penting, tetapi lebih penting lagi untuk memberikan solusi komprehensif agar maskapai-maskapai tersebut tidak terlalu berat bebannya," kata dia.
Baca Juga: Lomba Kampung Surabaya Hebat Berhasil Turunkan Sampah 5 Ton Per Hari
Lebih lanjut, Suryadi mengingatkan bahwa pelanggaran ini tak hanya terjadi di sektor penerbangan, tapi juga pada moda transportasi lainnya seperti bus dan kapal. Hal ini mengingat momentum Nataru yang cenderung memicu mobilitas masyarakat secara masif, bahkan diperkirakan mencapai 107,63 juta orang.
Dalam penutupannya, Suryadi meminta Kemenhub untuk meningkatkan pengawasan terhadap semua operator transportasi, tidak hanya seputar kebijakan tarif, tapi juga dalam aspek keselamatan dan keamanan. Tindakan ini, menurutnya, penting untuk mencegah terjadinya pelanggaran serupa di masa mendatang.