nasional

Pj Sekda Provinsi Banten Nana Supiana Tegaskan Rasionalisasi Anggaran Tidak Ganggu Pelayanan Dasar dan Pelayanan Publik

Sabtu, 22 Februari 2025 | 02:36 WIB

Sebelumnya, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Banten melakukan konsultasi dengan Pimpinan DPRD Provinsi Banten, di ruang rapat Ketua DPRD Provinsi Banten. Konsultasi ini dimaksudkan untuk menindaklanjuti isu aktual kebijakan Pemerintah Pusat dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025, antara lain : Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tentang Efisiensi Belanja Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025; Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29 Tahun 2025 Tentang Penyesuaian Rincian Alokasi Transfer Ke Daerah Menurut Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2025; Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/6764/SJ tanggal 20 Desember 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Keringanan Dan/Atau Pengurangan Terkait Penerapan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Opsen Pajak Kendaraan Bermotor dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor; dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.1/640/SJ tanggal 11 Februari 2025 tentang Penyesuaian Arah Kebijakan Pembangunan Daerah melalui Rencana Kerja Pemerintah Daerah dan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.

TAPD Provinsi Banten tengah melakukan identifikasi terhadap belanja-belanja yang akan dirasionalisasi sebagaimana amanat Inpres tersebut, antara lain : Perjalanan Dinas, kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, percetakan, publikasi, dan seminar/focus group discussion.(**)

Halaman:

Terkini