Saifuddaulah mengatakan pelatihan selama 3 hari (30 Oktober-1 November 2023) ini sebagai upaya KPK dalam pemberantasan korupsi melalui pencegahan mencakup perbaikan sistem dan pendidikan antikorupsi.
Menurut Ketua DPRD yang biasa disapa Ustadz Daulah ini, kegiatan ini sebagai bagian dalam membangun kerangka kerja yang dapat digunakan untuk memahami elemen-elemen yang rentan terhadap korupsi.
"Dengan giat ini akan memberikan arah dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi. Oleh karena itu, Pemerintah Kota Bekasi dalam hal ini DPRD berperan aktif dalam kegiatan pencegahan dan pemberantasan korupsi," ujar Saifuddaulah dikutip dari laman resminya, DRPD Kota Bekasi. (Adv : Humas DPRD Kota Bekasi.)