NAWACITAPOST.COM - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) resmi memcopot jabatan ketua MK, Anwar Usman, Selasa (7/11/2023).
Hal itu dibacakan oleh ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie dengna putusan nomor 2/MKMK/L/11/2023.
"Memutuskan, menyatakan, Hakim Terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik," ucap Jimly dalam sidang di Gedung MK.
Selain melakukan penggaralan berat, Jimly menambahkan bahwa perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama Prinsip Ketakberpihakan.
"Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapatan dan Kesetaraan, Prinsip Indepdensi, dan Prinsip Kepantasan dan Kesopanan," paparnya.
MKMK mengawali pembacaan dengan menjelaskan soal putusan MK yang bersifat final dan mengikat.
Selanjutnya, MKMK memerintahkan wakil Ketua MK mencari penggati Anwar Usman dalam waktu dekat ini.