nasional

Jelang Pembacaan Putusan, MKMK Gelar Rapat Tertutup

Senin, 6 November 2023 | 11:38 WIB


NAWACITApost.com - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan menggelar rapat tertutup jelang pembacaan putusan terkait dugaan pelanggaran kode etik sembilan hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Dugaan pelanggaran kode etik hakim MK tersebut mulai mengemuka usai memutus perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang menguji Undang-Undang Pemilu tentang syarat batas minimal usia capres-cawapres.





Putusan itu menuai protes, sebab diduga untuk memuluskan Gibran Rakabuming Raka untuk maju sebagai bakal calon wakil presiden (cawapres). "Rapat internal tertutup," kata Ketua Sekretariat MKMK Fajar Laksono kepada wartawan, Senin (6/11/2023).





Rapat tertutup yang akan dipimpin Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie itu rencananya dilaksanakan pada pukul 09.00 WIB. "Rencana pagi ini pukul 09.00 WIB," tegas Fajar.





Sebelumnya, Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie menyatakan, pihaknya telah meminta keterangan terhadap Ketua MK Anwar Usman sebanyak dua kali. Sebab, banyak tuduhan yang dialamatkan kepada Anwar.







"Jadi satu-satunya yang kita periksa dua kali ya ketua (Ketua MK Anwar Usman). Pertama karena banyak, 15 itu yang melaporkan itu ya," ucap Jimly di Gedung MK, Jakarta, Jumat (3/11).





Jimly mengatakan, pihaknya juga telah memeriksa seluruh administratif pelaporan dugaan etik sembilan hakim MK. Serta memeriksa CCTV untuk menyimpulkan dugaan pelanggaran kode etik tersebut.





MKMK, lanjut Jimly, akan membacakan putusan pelanggaran etik hakim MK pada Selasa (7/11/2023) besok, sekira pukul 16.00 WIB. "Nanti putusan dibacakan hari Selasa jam 4, sesudah jam 1 ada sidang pleno di MK," katanya.


Tags

Terkini