Kamis, 4 Juni 2026

Asyik! PPPK Dapat Uang Pensiun

Photo Author
Ahmad, Nawacita Post
- Kamis, 2 November 2023 | 16:39 WIB


NAWACITApost.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani Undang-Undang (UU) tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), pada 31 Oktober 2023. UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang UU ASN itu resmi menggantikan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.





Dalam UU ASN terbaru salah satunya diatur mengenai kesetaraan hak antara Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau ASN dengan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kini PPPK memiliki jaminan pensiun yang sebelumnya hanya dinikmati oleh PNS.





Adapun pada bagian Ketentuan Umum dalam UU ASN itu disebutkan bahwa Pegawai ASN yang dimaksud dalam beleid ini mencakup PNS atau ASN dan PPPK. "Pegawai ASN berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan berupa materiel dan/atau nonmateriel," bunyi pasal 21 ayat 1 UU ASN, Kamis (2/11/2023).





Lebih lanjut, komponen penghargaan dan pengakuan pegawai ASN terdiri atas 7 hal, yakni meliputi penghasilan penghargaan yang bersifat motivasi, tunjangan dan fasilitas, jaminan sosial, lingkungan kerja, pengembangan diri, dan bantuan hukum. Pada bagian jaminan sosial yang akan didapatkan ASN, meliputi jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pensiun, dan jaminan hari tua.





Pada pasal 22 ayat 1 disebutkan bahwa jaminan pensiun dan jaminan hari tua dibayarkan setelah Pegawai ASN berhenti bekerja. Sumber pembiayaannya akan berasal dari pemerintah selaku pemberi kerja dan iuran Pegawai ASN yang bersangkutan.





"Ketentuan lebih lanjut mengenai jaminan pensiun dan jaminan hari tua untuk pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan pemerintah (PP)," bunyi UU ASN.


Editor: Ahmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini