NAWACITApost.com - Kuasa hukum keluarga Imam Masykur, Stein Siahaan, berharap majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan hukuman mati terhadap tiga anggota TNI terdakwa pembunuh Imam Masykur. Ketiga terdakwa tersebut bernama Praka Riswandi Manik, Praka Heri Sandi, dan Praka Jasmowir.
"Mudah-mudahan nanti dari hasil pemeriksaan saksi, ketiga terdakwa bisa diputus hukuman mati," tutur Stein, dikutip Selasa(31/10/2023).
Menurut Stein, penyiksaan yang dilakukan ketiga terdakwa terhadap Imam cukup keji. Riswandi dkk diketahui melontarkan pukulan bertubi-tubi ke area vital Imam hingga korban meninggal dunia.
"Perbuatan para terdakwa yang membuat korban menderita patah rahang dan lidah sangat tak manusiawi. Tak pantas dilakukan anggota TNI kepada rakyat," ujar Stein.
Stein berharap majelis hakim memutus perkara itu sesuai dakwaan oditur militer. Dalam sidang Senin (30/10/2023) kemarin, oditur militer memberikan dakwaan kepada ketiga terdakwa menggunakan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Sebagai informasi, Imam tewas usai diculik dari toko obatnya di wilayah Rempoa, Ciputat, Tangerang Selatan. Jasad Imam ditemukan di aliran sungai kawasan Karawang, Jawa Barat.
Pomdam Jaya kemudian menangkap tiga anggota TNI yang merupakan pelaku. Mereka adalah Praka Heri Sandi dari Direktorat Topografi Angkatan Darat (Dittopad), Praka Jasmowir dari Kodam Iskandar Muda Aceh, dan Praka Riswandi Manik dari satuan Paspampres.