NAWACITApost.com - Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Timur menggelar sidang pembacaan dakwaan kepada Anggota Paspampres Praka Riswandi Manik dan dua anggota TNI AD, Praka Heri Sandi dan Praka Jasmowir. Mereka bertiga didakwa pasal pembunuhan berencana terhadap warga sipil bernama Imam Masykur.
"Bahwa perbuatan para terdakwa yang merencanakan akan membunuh saudara Imam Masykur dengan terlebih dahulu mengancam saksi III (ibu korban) atau pihak keluarganya dengan mengirimkan video yang dibuat terdakwa agar pihak keluarga mengirimkan sejumlah uang tidaklah pantas dilakukan oleh seorang prajurit TNI,” kata oditur membacakan dakwaan, Senin (30/10/2023).
Para tersangka didakwa Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam dakwaan primer. Sementara dalam dakwaan sekunder, para tersangka didakwa subsider Pasal 338 KUHP lebih subsider Pasal 351 (3) KUHP dan Pasal 328 KUHP.Semua pasal itu di-juncto Pasal 55 (1) ke-1 KUHP.
Kepala Oditurat Militer Tinggi II Jakarta Kolonel (Kum) Riswandono mengatakan, para terdakwa didakwa maksimal hukuman mati atau seumur hidup, atau paling lama 20 tahun. Sementara itu Oditur Militer Tinggi II Jakarta Lektol (Chk) Upen Jaya Supena dalam sidang mengatakan, Praka Riswandi sempat mengancam ibu korban sebelum menghabisi Imam Masykur.
Mulanya, ibu korban mengubungi ponsel anaknya, Imam Masykur, pada 12 Agustus 2023 petang. Saat itu, Imam sedang dibawa para tersangka, di dalam sebuah mobil.
“Dan dijawab terdakwa I (Praka Riswandi). Lalu terdakwa I mengancam saksi III,” kata Upen.
Praka Riswandi mengancam ibu korban dan meminta tebusan uang Rp50 juta. “Kalau ibu sayang kepada anak, ibu kirim uang Rp 50 juta. Kalau ibu tidak sayang kepada anak ibu, saya bunuh dan saya buang anak ibu,” kata Upen menirukan omongan Praka Riswandi.
Kemudian ibu korban menjawab dengan mengaku tak punya uang. Ia juga mengaku akan mencari uangnya terlebih dahulu. Namun, para penculik diminta tidak melakukan tindak kekerasan kepada Imam Masykur.