Kamis, 4 Juni 2026

MK Bakal Putuskan Gugatan Batas Usia Maksimal Capres Hari Ini

Photo Author
Ahmad, Nawacita Post
- Senin, 23 Oktober 2023 | 08:46 WIB

NAWACITApost.com - Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan gugatan batas maksimal usia capres, hari ini (23/10/2023). Berdasarkan jadwal, putusan itu akan dibacakan pukul 10.00 WIB.

Adapun gugatan mengenai perkara 107/PUU-XXI/2023 tentang Pengujian Materiil UU Pemilu itu diajukan Rudy Hartono. Dia menggugat UU Pemilu dan berharap batas capres/cawapres berusia 70 tahun.

Menurut warga Malang itu, usia menentukan kemampuan seseorang dalam memimpin. Bersamaan dengan perkara ini juga, ada gugatan dari tiga warga negara yang memberi kuasa ke Aliansi 98 Pengacara Pengawal Demokrasi dan HAM. Meereka menginginkan agar batas maksimal diatur 70 tahun.

Masih di hari yang sama, MK juga akan mengucapkan putusan atas perkara 104/PUU-XXI/2023 mengenai uji materi UU Pemilu dengan pemohon Gulfino Guevarrato. Berdasarkan catatan, Gulfino meminta agar orang yang telah dua kali maju capres tidak diperkenankan mencalonkan lagi.

Perkara selanjutnya yang akan diputus MK hari ini, yakni perkara 102/PUU-XXI/2023 mengenai uji materi UU Pemilu dengan pemohon Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, dan Rio Saputro. Mereka meminta agar batas usia maksimal capres 70 tahun serta tidak pernah cedera karena terlibat pelanggaran HAM.

Selain itu, MK juga akan memutus perkara nomor 96//PUU-XXI/2023 tentang UU Pemilu yang diajukan Riko Andi Sinaga. Pemohon meminta agar syarat usia capres-cawapres diturunkan menjadi 25 tahun.

Selanjutnya, perkara nomor 93/PUU-XXI/2023 mengenai UU Pemilu yang diajukan pemohon Guy Rangga Boro. Dia meminta usia cawapres minimal berusia 21 tahun.

 

Editor: Ahmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini