NAWACITApost.com – Infrastruktur inklusif merupakan hal penting dalam mewujudkan masyarakat yang adil dan merata, termasuk bagi penyandang disabilitas. Norman Yulian selaku Ketua Umum Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia, menggarisbawahi pentingnya infrastruktur yang memadai sebagai faktor penentu untuk mengatasi ketertinggalan yang dialami oleh penyandang disabilitas.
Adanya Forum Tingkat Tinggi ASEAN tentang Pembangunan Inklusif Disabilitas dan Kemitraan Pasca Tahun 2025 atau The ASEAN High Level Forum (AHLF) on Enabling Disability-Inclusive Development and Partnership beyond 2025 di Makassar, Sulawesi Selatan menandai komitmen bersama untuk membangun infrastruktur yang lebih inklusif bagi disabilitas.
“Pemerintah Indonesia kami rasakan sangat serius mewujudkan Indonesia yang inklusif. Dilibatkannya organisasi disabilitas dalam forum ini menunjukkan bahwa pemerintah Indonesia mau mendengar aspirasi penyandang disabilitas dan kemudian bersama-sama berbicara tentang Indonesia yang ramah disabilitas," lanjut Norman.
Norman berharap, selain pemerintah yang telah berupaya mewujudkan Indonesia yang inklusif, sektor lain termasuk dunia kerja juga bersama-sama mewujudkan Indonesia yang inklusif. Bentuknya antara lain memberi kesempatan bagi penyandang disabilitas untuk bekerja, berkarya dan mengakutualisasikan diri.
Selama ini untuk memenuhi hak-hak disabilitas, Kementerian Sosial (Kemensos) telah membuat berberapa kebijakan di antaranya layanan rehabilitasi sosial berbasis komunitas, keluarga dan residensial; berbagai intervensi terintegrasi seperti bantuan kewirausahaan; serta penyediaan alat bantu untuk disabilitas.
Per September 2023, Kemensos telah menyalurkan Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI) bagi Penyandang Disabilitas senilai Rp147,7 Miliar kepada 49.088 Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS).
Selain itu juga literasi khusus bagi penyandang disabilitas senilai Rp2,2 miliar kepada 33.950 PPKS dan alat bantu aksesibilitas penyandang disabilitas senilai Rp54,7 miliar yang dilaksanakan di 31 satuan kerja di bawah Kementerian Sosial.