NAWACITApost.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengalokasikan total anggaran sebesar Rp71,3 triliun untuk kegiatan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Anggaran itu diberikan secara bertahap sejak 20 bulan sebelum hari H Pemilu atau pada 2022 sampai 2024.
Anggaran pemilu pada tahun 2022 sebesar Rp3,1 triliun, kemudian tahun ini mencapai Rp30,0 triliun, dan pada 2024 sebesar Rp38,2 triliun. Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata menjelaskan, anggaran tersebut utamanya dialokasikan untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
Dari total keseluruhan anggaran itu diperuntukkan untuk menetapkan, antara lain jumlah kursi, pengawasan penyelenggara pemilu, pemutakhiran data pemilih, penyusunan dapil, pengelolaan dan pengadaan laporan dan dokumentasi logistik. “Total realisasi anggaran Pemilu 2024 pada anggaran 2022 mencapai Rp2,7 triliun atau 88,2 persen dari pagu anggaran sebesar Rp 3,1 triliun,” katanya dalam siaran pers, Selasa (10/10/2023).
Pada tahun anggaran 2023, hingga 30 September 2023, alokasi telah mencapai Rp17,8 triliun atau 59,3 persen dari pagu anggaran sebesar Rp 30,0 triliun. Untuk anggaran Pemilu tahun anggaran 2024 sebesar Rp 38,2 triliun, dana tersebut telah disiapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024.
Isa menyebutkan, besaran anggaran tersebut hanya untuk kesiapan penyelenggaraan Pemilu 2024 satu putaran. Meski demikian, Kemenkeu telah memastikan anggaran untuk Pemilu 2024 juga dicadangkan bila terjadi Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Wakil Presiden (Pilwapres) sampai dua putaran. Adapun pemilihan untuk putaran kedua akan dilaksanakan pada 26 Juni 2024