NAWACITApost.com - Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) mengusulkan 5 nama untuk maju sebagai kandidat bakal calon gubernur (bacagub) DKI Jakarta pada Pemilu serentak 2024. Nama-nama yang diusulkan antara lain Prasetyo Edi Marsudi selaku Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta, dan eks Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria atau Ariza.
Selain itu, ada pula nama Wakil Ketua Umum Partai NasDem Ahmad Ali, Deputi Gubernur Bidang Pariwisata dan Kebudayaan Marullah Matali, dan Imam Besar Forum Betawi Rempug Lutfi Hakim. Lima tokoh ini dinilai layak maju sebagai calon pemimpin Jakarta selanjutnya.
"Mereka memenuhi kriteria untuk memimpin Jakarta di masa yang akan datang,” ujar Ketua KAHMI Jaya, M Syaiful Jihad, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (5/10/2023).
Syaiful mencontohkan Prasetyo yang telah menjabat sebagai ketua DPRD DKI Jakarta selama dua periode. Dengan demikian, Prasetyo dianggap telah memahami penataan dan pembangunan Jakarta.
"Dia banyak mewarnai dinamika pembangunan Jakarta selama 10 tahun belakangan ini,” kata Syaiful.
Selain itu, sosok Riza juga dianggap laik karena memiliki pengalaman memimpin DKI Jakarta sebagai wakil gubernur selama beberapa tahun. Begitu juga dengan Marullah Matali yang sebelumnya pernah menduduki kursi sekretaris daerah (Sekda) DKI Jakarta. Marullah juga cukup terkenal di kalangan komunitas adat Betawi.
“Sementara KH Lutfi juga anak Betawi yang memiliki ketokohan Betawi di Jakarta. Dia sangat dekat dengan masyarakat Betawi. KH Lutfi juga kader HMI Cabang Ciputat,” ucap Syaiful.
Sedangkan sosok Ahmad Ali juga dianggap KAHMI pantas diusulkan karena berpengalaman di lembaga legislatif sebagai anggota DPR RI. Bendahara Umum Majelis Daerah (MD) KAHMI Jakarta Selatan, Harjono mengatakan, Ahmad Ali dan Prasetyo sama-sama memiliki pengalaman di lembaga legislatif dan cukup dikenal masyarakat.
"Keduanya punya pengaruh luas, serta mempunyai pengalaman mumpuni,” kata Harjono.
Sebagai informasi, Pilkada 2024 akan digelar pada 27 November 2024. Jadwal ini tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.