Minggu, 19 Juli 2026

Selain Harvey Moeis, Vonis Helena Lim Kini Juga Diperberat Jadi 10 Tahun Penjara

Photo Author
Safriana syahra, Nawacita Post
- Kamis, 13 Februari 2025 | 14:45 WIB
Vonis Helena Lim Kini Juga Diperberat Jadi 10 Tahun Penjara (Dok. Sinarharapan.co)
Vonis Helena Lim Kini Juga Diperberat Jadi 10 Tahun Penjara (Dok. Sinarharapan.co)

NAWACITAPOST.COM - Setelah Harvey Moeis, giliran Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim, yang menghadapi vonis lebih berat.

Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding jaksa penuntut umum dalam kasus korupsi tata niaga timah, meningkatkan hukuman Helena dari 5 tahun menjadi 10 tahun penjara.

Dalam sidang putusan yang berlangsung di PT DKI Jakarta pada Kamis (13/2/2024), Ketua Majelis Hakim Budi Susilo menyatakan bahwa hukuman terhadap bos PT Quantum Skyline Exchange tersebut diperberat.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan hukuman penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," ujar hakim saat membacakan amar putusan.

Majelis hakim juga menegaskan bahwa Helena Lim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus korupsi yang dilakukan bersama-sama serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca Juga: Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Perberat Vonis Harvey Moeis Jadi 20 Tahun Penjara

Kasus ini tercatat dalam perkara nomor 2/PID.SUS-TPK/2025/PT DKI, yang diperiksa dan diadili oleh Ketua Majelis Hakim Budi Susilo, didampingi anggota majelis Teguh Harianto, Subachran Hardi Mulyono, Anthon R. Saragih, dan Hotma Maya Marbun. Sidang juga didampingi oleh Panitera Pengganti, Budiarto.

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara kepada Helena Lim, disertai denda Rp750 juta serta kewajiban membayar uang pengganti Rp900 juta.

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang menginginkan hukuman 8 tahun penjara, sehingga jaksa mengajukan banding.

Sebelumnya, Majelis Hakim PT DKI Jakarta juga memperberat hukuman Harvey Moeis, terdakwa lain dalam kasus ini, dari 6,5 tahun menjadi 20 tahun penjara.

Editor: Safriana syahra

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini