NAWACITAPOST.COM - Setelah Harvey Moeis, giliran Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim, yang menghadapi vonis lebih berat.
Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding jaksa penuntut umum dalam kasus korupsi tata niaga timah, meningkatkan hukuman Helena dari 5 tahun menjadi 10 tahun penjara.
Dalam sidang putusan yang berlangsung di PT DKI Jakarta pada Kamis (13/2/2024), Ketua Majelis Hakim Budi Susilo menyatakan bahwa hukuman terhadap bos PT Quantum Skyline Exchange tersebut diperberat.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan hukuman penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," ujar hakim saat membacakan amar putusan.
Majelis hakim juga menegaskan bahwa Helena Lim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus korupsi yang dilakukan bersama-sama serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca Juga: Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Perberat Vonis Harvey Moeis Jadi 20 Tahun Penjara
Kasus ini tercatat dalam perkara nomor 2/PID.SUS-TPK/2025/PT DKI, yang diperiksa dan diadili oleh Ketua Majelis Hakim Budi Susilo, didampingi anggota majelis Teguh Harianto, Subachran Hardi Mulyono, Anthon R. Saragih, dan Hotma Maya Marbun. Sidang juga didampingi oleh Panitera Pengganti, Budiarto.
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara kepada Helena Lim, disertai denda Rp750 juta serta kewajiban membayar uang pengganti Rp900 juta.
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang menginginkan hukuman 8 tahun penjara, sehingga jaksa mengajukan banding.
Sebelumnya, Majelis Hakim PT DKI Jakarta juga memperberat hukuman Harvey Moeis, terdakwa lain dalam kasus ini, dari 6,5 tahun menjadi 20 tahun penjara.
Artikel Terkait
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Perberat Vonis Harvey Moeis Jadi 20 Tahun Penjara
BaraNusa Minta Prabowo Bubarkan Kementerian yang Tidak Efektif
Resmi Menjabat, Kalapas Siborongborong Perdana Pimpin Apel Pegawai
Cegah Gangguan Keamanan, Lapas Gunungtua Laksanakan Kegiatan Razia